Haidar Alwi : Basmi gerombolan intoleransi, radikalisme dan terorisme !
JAKARTA – Melihat kenyataan yang ada saat ini, tidak ada pilihan lain bagi pemerintah selain bersikap tegas membasmi gerombolan intoleransi, radikalisme dan terorisme.
Demikian disampaikan Haidar Alwi, Penanggung Jawab Tunggal Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) kepada awak media ini, Kamis (13/06/2019) siang di Jakarta.
“Pemerintah harus segera melakukan pembersihan secara total di ruang lingkup ASN dan BUMN serta lainnya termasuk juga KPK dari manusia-manusia yang terpapar virus intoleransi, radikalisme dan terorisme”, kata Haidar.
Karena, lanjut Haidar, jika tidak dilakukan berarti secara tidak langsung pemerintah sama saja membiayai tumbuh berkembang-biaknya virus intoleransi, radikalisme dan terorisme di Indonesia.
“Pada akhirnya, tubuh dan jiwa Indonesia akan hancur kemudian mati perlahan karena digerogoti oleh virus intoleransi, radikalisme dan terorisme yang tidak kompromi menyerang keberagaman kehidupan yang beradab di Indonesia tercinta ini”, ungkap Haidar Alwi.
Oleh karena itu Haidar Alwi berkata, pemerintah tidak boleh kompromi juga dengan gerombolan itu. Gerombolan itu sudah secara terang-terangan anti demokrasi. Tetapi, gerombolan itu kerap kali memanfaatkan sekaligus membentengi dirinya dengan demokrasi agar bisa berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat. Dan, pembenaran yang dibuat oleh gerombolan itu tidak boleh dibenarkan apalagi dibiarkan begitu saja.
“Bahkan, mereka sudah secara terang benderang ingin mengganti ideologi Pancasila dan UUD 45. Jadi, kami sebagai warga negara yang memakai jubah merah putih dan perisai Pancasila akan siap membentengi pemerintah untuk membasmi gerombolan intoleransi, radikalisme dan terorisme. Dan demi NKRI, kami siap menjadi martir”, tegas Haidar Alwi.***(R/K65News).
Gambar : Haidar Alwi, Penanggung Jawab Tunggal Aliansi Relawan Jokowi (ARJ).***(Ist).
Penulis : Arnold Thenu
Editor : Fahrozi
___________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


