Nelayan Dilarang Gunakan Racun Tuba, Bupati Martin Kunjungi Danau Pelabuhan Gending Segedong
KETAPANG – Bupati Ketapang, Kalbar, Martin Rantan, SH, M.Sos, didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ketapang, H. Agus Hendri, SE, M.Si dan Anggota DPRD Ketapang, Amantus, melihat langsung Danau Pelabuhan Gending Dusun Segedong, Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang, Kamis (13/6/2019) kemarin.
Danau Pelabuhan Gending, Dusun Segedong, merupakan populasi ikan seperti ikan baung, ikan toman, ikan lais, ikan biawan, ikan belidak, udang galah, dan beberapa jenis ikan endemis lainnya, yang merupakan pemasok kebutuhan ikan di Kabupaten Ketapang.
Disampaikan Bupati Martin Rantan, bahwa Danau Pelabuhan Gending, memiliki potensi sumber daya alam berupa pengembangan perikanan air tawar.
Menurutnya lagi, keberadaan ikan ikan endemik yang ada di danau tersebut perlu dilakukan upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan.
Termasuk di dalamnya adalah ekosistem jenis ikan yang bisa menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
Dalam melakukan ekloplorasi danau tersebut, Bupati mengingatkan kepada nelayan untuk tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan racun tuba, setrum dan sejenis yang sangat merugikan ekosistem alam sekitarnya.
Karena danau air tawar tersebut mengandung nilai ekonomi, nilai sosial, nilai ekologi, nilai budaya, adanya ancaman dari kepunahan. “Larangan penggunaan racun tuba, strum dan lainnya dalam menangkap ikan sudah dikeluarkan pemerintah, untuk itu kita akan bangun pos pengawasan perikanan di Danau Pelabuhan Gending ini”, kata Bupati Martin Rantan.***(PK/K65News).
Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk kabar65news.com
Penulis : Alwi
Editor : Fahrozi
___________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


