WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Masalahnya Cuma NIK dan KTP, Pelaksanaan Program PTSL di Ketapang Capai 90 Persen

KETAPANG – Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), termasuk di Ketapang, Kalimantan Barat.

Menurut Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ketapang, Erwin Rachman, SH, untuk tahun anggaran 2019 ini Program PTSL di Ketapang telah dialokasikan sebanyak 5.500 bidang sertipikat tanah untuk 8 (delapan) kecamatan dengan sasarannya adalah untuk semua masyarakat yang belum memiliki sertipikat tanah.

“Adapun 8 (delapan) kecamatan itu adalah, Delta Pawan, Matan Hilir Selatan, Matan Hilir Utara, Tumbang Titi, Kendawangan, Simpang Hulu, Manis Mata, Sai Laur dan ditambah dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ketapang, yakni ada 35 (Tiga Puluh Lima) bidang untuk 8 (delapan) kecamatan”,terang Erwin, Kamis (20/06/2019) sore.

Diakui Erwin, bahwa hingga berita ini diturunkan pelaksanaan Progam PTSL yang dilaksanakannya sudah mencapai 90 persen, “hanya saja kendala kami dalam melaksanakan Program PTSL di Ketapang selama ini cuma masalah NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang tidak link dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)”, pungkas Erwin Rachman.***(R/K65News).

Gambar : Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ketapang, Erwin Rachman, SH.***(dok.k65news).

Penulis  : Fikri

Editor    : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *