23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Diduga Nipu, Oknum Ketua LSM “A” di Ketapang Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka

KETAPANG – Penyidik Polres Ketapang, Kalbar, telah menetapkan seorang laki laki berinisial MS (35) yang merupakan salah satu Ketua LSM “A” yang ada di Kabupaten Ketapang, sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan terhadap warga dari Kecamatan Sandai bernama Yu Fung Un.

Ditetapkannya MS sebagai tersangka itu adalah berdasarkan keterangan Kapolres AKBP Yury Nurhidayat melalui Waka Polres Kompol Pulung Wietono,S.Ik yang didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto dalam Konfrensi Persnya di Aula BKO Polres Ketapang, Kamis (22/08/2019) siang tadi.

Disampaikan Waka Polres, bahwa penetapan satu tersangka itu bukan berarti tidak berkembang, akan tetapi pihaknya tetap melakukan pendalaman dan akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut secara tuntas.

Adapun kronologis kasus tersebut disampaikan Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono SIK, bahwa tersangka MS menjanjikan akan menyelesaikan kasus atau perkara keluarga korban di Kejaksaan dengan dalih akan membebaskannya, dengan jaminan memberikan sejumlah uang sesuai permintaan tersangka MS sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan bukti penyerahan uang di sepakati dengan kwitansi sebagai tanda terima yang disaksikan oleh beberapa saksi yang turut bertandatangan dalam kwitansi itu.

“Dengan dua alat bukti yang cukup, maka kami meningkatkan status penahanan terhadap satu orang berinisial MS, pada tanggal 21 Agustus 2019 menjadi tersangka, berkaitan dengan penyidikan atas laporan Polisi Nomor LP/ 299 /B/VIII/Res.Ketapang, tanggal 6 Agustus 2019. Pelapor atas nama Saudari Atit dari Sandai”, terang Waka Polres Ketapang.

Untuk waktu kejadian kasus tersebut, terjadi pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2019 sekitar jam 6 sore, dengan tempat kejadian perkara (TKP) nya di rumah Kristina yang beralamat di Belakang Kantor Pengadilan Negeri Ketapang.

“Adapun saksi yang kami periksa adalah Asanggu, Jatmiko, Kristina, sedangkan barang bukti yang kami amankan ada 5 (lima) diantaranya, satu buah kwitansi yang bertuliskan untuk penyelesaian perkara saudara saya atas nama Heriyanto asal Kecamatan Sandai yang berperkara di Kejaksaan Negeri Ketapang pada tanggal  2 Mei 2019. Yang kedua satu lembar kwitansi tanggal 17 Juni 2019 yang bertuliskan untuk penyelesaian saudara saya An.Heriyanto dari Sandai untuk perkara di Kejaksaan Negeri Ketapang”, Jelas Waka.

Selanjutnya Waka menerangkan, karena MS tidak dapat menyelesaikan perkara di Kejaksaan, maka diminta untuk mengembalikan uang tersebut diatas tanggal 24 Juni 2019, selain itu juga diamankan satu buah handphone merk xiomi warna pink.

Dipaparkan Waka, bahwa pasal yang disangkakan terhadap MS adalah Pasal 378 KUHP junto 32 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dimana ancamannya 4 (empat) tahun penjara, “namun ada pasal pengecualian yakni pasal 1 ayat 4 KUHAP”,ujarnya.

Sementara itu, diakui Waka, alat bukti atau petunjuk yang menguatkan penetapan status tersangka terhadap MS itu pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dari saudari Atit sebagai pelapor, dan atit ini adalah anak dari korban, Yu Fung Un. Ada dua surat pernyataan yang menyerahkan siapa dan yang menerima siapa tertera jelas beserta kwitansi dan pihak penyidik Polres Ketapang telah melakukan penyitaan sebagai alat bukti.

Pada kesempatan tersebut, Waka Polres yang didampingi Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat yang ingin mengetahui, baik mengenai laporan atau kasus, jika ada yang menimpa keluarganya dalam hal kasus pidana dapat mempertanyakan langsung ke Polres Ketapang, pihaknya selalu siap melayani dan menyampaikan atau mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan apabila terjerat dengan masalah hukum.***(R/K65News).

Gambar : Dokumen Kantor Berita Online www.kabar65news.com

Penulis  : Pusar

Editor    : Fahrozi

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *