Sekda Farhan Serahkan Alat Bantu Kepada Penyandang Disabilitas di Ketapang
KETAPANG – Musyawarah Cabang (MUSCAB) ke-III Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Ketapang untuk masa bhakti 2019-2024, telah dilaksanakan di Gedung Loka Bina Karya, Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, yang dbuka Bupati Martin Rantan diwakili Sekda H. Farhan, SE, M.Si, Rabu (28/08/2019) pagi kemarin.
Ketua panitia pelaksana, Salman, pada kesempatan tersebut merasa senang karena kali ini Bupati yang diwakili Sekda Ketapang turut hadir membuka acara Musyawarah Cabang PPDI tersebut dan juga merasa sedih karena ketua PPDI yang lama Hasan Saleh sudah habis masa jabatannya selama 2 (dua) periode yang merupakan pendiri pertama kali PPDI Cabang Ketapang.
“Saya pribadi merasa besar dan bangga kegiatan yang sederhana dan diikhtiarkan oleh kami penyandang disabilitas ini dan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang yang telah memberikan bantuan melalui dana hibah, dengan bantuan tersebut kami dapat melaksanakan Muscab ini dan kami realisasikan untuk membeli alat bantu untuk diserah kepada teman-teman disabilitas yang membutuhkan”, ungkap Salman.
Dalam kegiatan tersebut Sekda Ketapang H. Farhan, SE.,M.Si, telah menyerahkan alat bantu secara simbolis kepada 2 (dua) orang penyandang disabilitas. Alat bantu yang direalisasikan pengurus PPDI itu adalah dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Ketapang, berupa 2 (dua) buah kursi roda dan 5 (lima) set tongkat.
Diakhir Musyawarah Cabang (MUSCAB) ke-III Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Ketapang, terpilih sebagai pengurus yang baru PPDI Kabupaten Ketapang untuk masa bhakti 2019 – 2024 secara aklamasi yaitu Ketua M. Saad, sebagai Sekretaris Kamisah, sedangkan Bendahara Salman.***(PK/K65News).
Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk Kantor Berita Online www.kabar65news.com
Penulis : Adjie/Naen
Editor : Fahrozi
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


