45 Anggota DPRD Ketapang Telah Disumpah, Hikmat Siregar Ingkatkan Kejaksaan
KETAPANG – Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Janji 45 (empat puluh lima) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang 2019 – 2024, telah dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, Iwan Wardhana, SH, Senin (09/09/2019) siang.
Berbagai harapan, kritik dan saran disampaikan warga Ketapang kepada para wakil rakyat yang barusan diambil sumpah janji nya itu, salah satunya dari Sekjen LSM Gerakan Anti Suap dan Anti Korupsi (GASAK), Drs. Hikmat Siregar.
Kepada Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com , melalui Siaran Pers nya, Senin (09/09/2019) siang, selain mengucapkan selamat atas Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Ketapang periode 2019-2024 itu, Hikmat Siregar juga mengingatkan Kejaksaan Negeri Ketapang agar tetap konsentrasi dan serius menangani perkara-perkara yang sedang berjalan, baik itu terhadap Anggota DPRD Kabupaten Ketapang yang lama maupun bagi mereka yang baru duduk.
“Tidak tertutup kemungkinan ada “oknum” Anggota DPRD Ketapang yang baru duduk juga dalam proses hukum. Oleh sebab itu Gasak meminta Penegakan Hukum yang seadil adilnya, bila berkas perkaranya sudah lengkap maka segeralah dinaikkan ke Pengadilan, jangan seolah olah ada yang “kebal hukum”. Kalau itu yang terjadi dan ada kepentingan pihak pihak lain untuk menyelamatkan dan mengamankan calon tersangka, maka “hancurlah” negara ini”, tegas Hikmat Siregar.
Dikatakan Hikmat Siregar, bahwa LSM Gasak menyampaikan hal itu, murni ingin menyelamatkan kebocoran kebocoran keuangan negara, karena akan berdampak terhadap pembangunan dan ekonomi masyarakat, khususnya untuk Kabupaten Ketapang dan NKRI pada umumnya.
Selanjutnya pada bagian lain, Hikmat Siregar, mempertanyakan terkait dengan “tradisi” ketika usai dilantik ada oknum anggota dewan akan menyekolahkan SK (Surat Keputusan) pengangkatannya ke Bank sebagai agunan, apakah bagi Anggota DPRD yang sedang terperiksa di Kejaksaan Negeri, bisa mengajukan kredit di Bank ?.
“Apabila naik statusnya jadi “tersangka”, siapa pihak yang dirugikan ? Tentu tabungan masyarakat akan tersedot, artinya dua kali kecewa masyarakat, pertama Anggota DPRD digaji oleh rakyat, kedua diambil kredit Bank dengan jaminan SK nya”, tutup Hikmat Siregar.***(R/K65News).
Gambar : Drs. Hikmat Siregar Sekjen LSM Gasak.***(Ist).
Penulis : Fikri
Editor : Fahrozi
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


