Ini Pasal Krusial Rencana Undang Undang Ibu Kota Negara Yang Diusulkan Emrus Sihombing
JAKARTA – Bisa jadi di penghujung tahun ini draft RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) akan selesai disusun dan diajukan ke DPR-RI untuk mendapat pembahasan serta kemudian disahkan menjadi Undang Undang.
“Dari perspektif komunikasi politik ada beberapa pasal krusial yang perlu dimuat dalam RUU agar cita-cita IKN yang baru benar-benar dapat direalisasikan di Kaltim, untuk mewujudkan “mimpi” bersama memiliki ibu kota yang bersih, hijau, smart, indah, teratur dan memiliki peradaban tinggi”, kata Emrus Sihombing, Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner melalui Siaran Persnya yang diterima Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com , Selasa (10/09/2019) pagi.
Disampaikan Emrus, bahwa pertama, dalam RUU IKN memuat agar pilpres-pilpres yang akan datang menghindari mengkampanyekan pembatalan pembangunan IKN. Hal ini sangat penting agar ke depan pembangunan IKN tidak dipolitisasi dalam agenda politik lima tahunan, sehingga tidak terjadi seperti di Jakarta mengkampanyekan penghentian pembangunan di area reklamasi.
“Kedua, dalam RUU IKN dicantumkan interval waktu pembanguan IKN selesai paling lambat 20 tahun, misalnya, setelah ditetapkan dalam UU. Ketiga, dalam RUU IKN mecantumkan agar setiap presiden terpilih wajib menyelesaikan pembangunan IKN per lima tahunan yang sudah ditetapkan/diagendakan dalam RUU IKN ini”, ungkap Emrus.
Adapun pasal keempat, dalam RUU IKN ini agar Gubernur/Kepala Daerah IKN yang pertama ditetapkan oleh Presiden, selanjutnya dipilih langsung oleh warga masyarakat yang memiliki KTP di wilayah IKN yang baru.
“Lebih menarik lagi bila Gubernur IKN dipilih langsung oleh seluruh rakyat Indonesia pada Pemilu Serentak lima tahunan. Dengan demikian, Gubernur sebagai pimpinan IKN Republik Indonesia, sebagai representasi seluruh rakyat Indonesia”, usul Emrus Sihombing seraya menjelaskan, bahwa kemungkinan lain, Gubernur IKN ditetapkan dan diberhentikan oleh presiden. Jadi, pimpinan IKN, setingkat menteri.
Untuk pasal kelima, dia meminta agar dalam RUU IKN, ibu kota ini terdiri lima Kota Madya yang dipimpin oleh masing-masing seorang Walikota, tanpa Wakil Walikota. “Atau IKN hanya satu Kota Madya tanpa Walikota. Gubernur/Kepala Daerah hanya dibantu oleh satu Wakil Gubernur dengan seperangkat Kepala Dinas sesuai kebutuhan”, tutup Emrus.***(R/K65News).
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

