23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Tidak Ada Eksploitasi Dalam Audisi Djarum

Oleh: Chandra Kirana, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Djuanda-Bogor

POLEMIK audisi badminton yang digelar PB Djarum. Harusnya disikapi dengan bijak karena tidak ada eksploitasi anak dalam audisi badminton PB Djarum.

Didalam audisi badminton PB Djarum memang benar ada merek sebuah rokok. Namun seharusnya KPAI memandang rokok dan persoalan audisi badminton PB Djarum merupakan hal yang berbeda.

Dari Satu sisi memang betul di situ adalah perusahaan rokok, tapi di sisi lain ada kewajiban perusahaan rokok Djarum untuk Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya, perusahaan Djarum memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan termasuk olahraga. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan”, yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif),dari dampak positif yaitu pembibitan terhadap anak bangsa kita, dan salag satunya audisi bibit atlit Badminton sejak usia dini.

Sehinga secara jelas, tidak ada eksploitasi anak seperti yang dikatakan oleh Komisioner KPAI,yang juga didukung Komisioner YLKI dan menteri PPA.

Tentunya perlu dipertanyakan maksud eksploitasi anak yang dinyatakan KPAI terhadap audisi badminton PB Djarum. Karena KPAI tidak menyasar keberadaan dari perusahaan rokok lain yaitu Putera Sampoerna Foundation dan Sampoerna academy.

Kalaupun KPAI mengatakan bahwa di badan anak-anak yang audisi ada logo Djarum yang menjadi alasan KPAI menuduh sebagai bentuk eksploitasi terhadap anak, tapi tidak ada penjelasan yang secara akal sehat disebutkan eksploitasi seperti apa.

Hanya disebutkan adalah identik dengan rokok dan orang kalau melihat dan mendengar kata Djarum akan langsung berpikir itu  adalah rokok dan mengandung iklan sebuah perusahaan rokok.

Ada perusahaan rokok lain yang tidak melakukan perekrutan dan audisi beasiswa atlit bulutangkis,namun tetap saja rokoknya diminati,dihisap oleh masyarakat yang terdiri dari orang dewasa dan bahkan ada juga anak-anak.

Kalau yang seperti ini apa ada alasan yang dapat dijadikan dasar bahwa perusahaan rokok tersebut melakukan pelanggaran?

Apakah juga merupakan satu kesalahan bahwa sebuah perusahaan rokok seperti PB Djarum identik dengan rokok,dan apakah perusahaan rokok harus dipaksa identik dengan sandal jepit?

Kalau saya justeru melihat ada indikasi lain yang patut diduga ada tujuan lain kenapa audisi beasiswa Djarum Badminton baru dipersoalkan sekarang,karena pembinaan atlit bulu tangkis telah dilakukan Djarum sejak 1969.selain itu dari masyarakat,para orangtua yang anak-anaknya mengikuti audisi yang dilakukan oleh Djarum Foundation tidak pernah ada satupun yang mengatakan bahwa anak-anak mereka yang mengikuti audisi tersebut telah dimanfaatkan dan dieksploitasi oleh Djarum.

Bahkan para atlit bulutangkis yang berkiprah dipentas dunia sudah mengakui bahwa audisi Badminton merupakan jalan untuk menuju pentas dunia.

Jadi ini pelanggaran dan salahnya ada dimana?

Mengapa justeru program pembinaan Atlit yang dijadikan sebuah masalah dibanding mereka yang terang-terangan memanfaatkan anak-anak dalam setiap demo dan bernuansa kebencian dan lain sebagainya tidak dipersoalkan dan dijadikan masalah serius bangsa ini oleh KPAI?

Tentunya ada konsekwensi tanggung jawab dari KPAI untuk mencari pengganti dari Djarum Foundation tanpa harus mengorban nama bangsa dan anak-anak Indonesia,yang memiliki komitmen dan kompetensi yang sama seperti Djarum.

Perlu diingat Djarum bukan sedang menjalankan haknya,tapi melaksanakan tanggung jawab sosial/CSRnya kepada masyarakat Indonesia,kalau dipaksa berhenti artinya KPAI telah memaksa Djarum untuk melaksanakan kewajiban perusahaan Djarum kepada masyarakat Indonesia.

Regulasi yang Mengatur CSR di Indonesia Dari yang disebut secara tersurat maupun yang tersirat.

Sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk yang bersifat sektoral, telah mengatur mengenai CSR tersebut. Berikut adalah beberapa regulasi tersebut :

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Konsep CSR yang terdapat dalam UU Perseroan Terbatas juga mencakup lingkungan. Jadi, secara resmi, UU ini menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). UU ini mengatur kewajiban bagi perseroan yang berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pasal 74 ayat (1) UU PT berbunyi, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.” Bila ketentuan ini tidak dijalankan, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Pemerintah menerbitkan PP No. 47 Tahun 2012 sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 74 UU PT di atas. PP No. 47 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini hanya berisi sembilan pasal.

Salah satu yang diatur adalah mekanisme pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perseroan. Pasal 4 ayat (1) PP No. 47 Tahun 2012 menyebutkan, “Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.”

Selain itu anak-anak yang ikut audisi impiannya hanya ingin jadi juara dunia,bukan menjadi perokok,sebab untuk jadi perokok mereka tidak perlu repot-repot dan bersusah payah untuk ikut audisi.***(R/K65News).

Editor    : Fahrozi

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *