WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

APBD Ketapang Digunakan Untuk Melindungi dan Meningkatkan Kualitas Kehidupan Masyarakat

KETAPANG – Bupati Martin Rantan, SH.,M.Sos, menjelaskan, bahwa berkaitan dengan kondisi Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang serta permasalahan dan isu yang dihadapi, maka kebijakan-kebijakan belanja daerah yang akan dilakukan oleh pihaknya antara lain, belanja daerah diprioritaskan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan yaitu urusan wajib dan pilihan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

 

Demikian dijelaskan Martin Rantan dalam Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang, dihadapan Ketua dan Wakil Ketua serta para Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Ketapang, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor dan Kepala Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pimpinan Instansi Vertikal dan BUMD serta Ketua KPUD Kabupaten Ketapang, yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Kamis (12/09/2019) kemarin.

 

Menurut Bupati, belanja daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib digunakan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya pemenuhan kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.

“Melakukan efisiensi terhadap besaran belanja langsung perangkat daerah dan mengalihkannya pada belanja langsung program yang terkait upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pembangunan infrastruktur”, ungkap orang nomor satu di Pemkab Ketapang ini.

Selain itu juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka pelaksanaan pembangunan di perdesaan. Belanja bantuan sosial kemasyarakatan dan hibah, harus memiliki kejelasan peruntukkan penggunaannya dalam bentuk kemitraan kegiatan sesuai dengan strategi akselerasi pembangunan partisipatif dan dikurangi jumlahnya.

 

 

“Akan dilakukan penyesuaian terhadap Pendapatan dan Belanja Daerah, apabila Peraturan Presiden tentang Rincian APBN tahun anggaran 2020 ditetapkan, atau setelah adanya informasi resmi mengenai alokasi DAK tahun anggaran 2020 serta Dana Transfer lainnya, yang ditetapkan secara resmi oleh kementerian terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, terang Bupati Martin Rantan.

Untuk pembiayaan daerah, disampaikan Martin Rantan, bahwa sehubungan sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Ketapang belum mempunyai sumber penerimaan pembiayaan selain sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada tahun anggaran 2020, yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya target pendapatan, maka penerimaan pembiayaan untuk tahun anggaran 2020 belum dapat ditargetkan.

“Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp. 17.000.000.000,- (Tujuh Belas Miliar Rupiah), yang akan dialokasikan untuk menambah Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ketapang kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ketapang, Perusahaan Umum Daerah Ketapang Pangan Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Ketapang Bumi Mandiri”, tutur Bupati Martin Rantan.

Tujuan penyertaan modal ini kata Martin, dilakukannya dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian masyarakat serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Ketapang.***(PK/K65News).

Gambar : Dokumen Humas dan Protokol Sekda Ketapang untuk Kantor Berita Online www.kabar65news.com

Penulis  : Fikri/Naen

Editor    : Fahrozi

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *