WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Wujudkan Target Pendapatan Daerah TA 2020, Pemkab Ketapang Akan Lakukan Kebijakan Ini

KETAPANG – Seperti disampaikan Bupati Martin Rantan, SH,.M.Sos, dihadapan Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Kamis (12/09/2019) kemarin, bahwa Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang pada Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp 1.705.769.320.280,- (Satu Trilyun Tujuh Ratus Lima Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah). Dengan rincian, penerimaan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah pada Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp 142.311.252.340,- (Seratus Empat Puluh Dua Miliar Tiga Ratus Sebelas Juta Dua Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Rupiah).

“Target tersebut ditetapkan dengan memperhatikan dasar penetapan pajak daerah dan retribusi daerah, berpedoman pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. data potensi subjek dan objek Pendapatan Asli Daerah  yang ada di Kabupaten Ketapang”, terang Martin Rantan.

Untuk pendapatan dari dana perimbangan pada tahun anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp 1.242.185.961.000,- (Satu Trilyun Dua Ratus Empat Puluh Dua Miliar Seratus Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah).

“Target tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum, ditetapkan masih berdasarkan pada alokasi DAU tahun anggaran 2019. Dana Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak, ditargetkan berdasarkan pada realisasi pendapatan DBH 3 (tiga) tahun terakhir. Dana Alokasi Khusus belum dapat ditargetkan, karena belum adanya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang alokasi DAK kabupaten tahun anggaran 2020”, terang Bupati.

Sedangkan penerimaan yang bersumber dari Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah tahun anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp 321.272.106.940,- (Tiga Ratus Dua Puluh Satu Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Enam Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah).

“Penerimaan tersebut terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi, yang ditetapkan berdasarkan pada alokasi bagi hasil pajak dari provinsi tahun anggaran 2019, dengan memperhatikan realisasi bagi hasil pajak dari provinsi tahun anggaran 2018. Dana penyesuaian otonomi khusus dari pemerintah pusat, yang ditargetkan berdasarkan alokasi dana tahun anggaran 2019, dengan memperhatikan realisasi tahun anggaran 2018”, ucap Martin Rantan.

Pada kesempatan penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD TA 2020 itu, Bupati Martin Rantan juga menyatakan, bahwa dalam upaya mewujudkan target pendapatan daerah tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Ketapang akan melakukan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut, yakni melakukan pelayanan pajak daerah berbasis teknologi, menuju pelayanan pajak secara on-line.

Meningkatkan intensitas pemungutan dan penghimpunan data subjek dan objek pajak dan retribusi daerah yang potensial namun belum terjaring, memperluas subjek dan objek pajak daerah dan retribusi daerah, melakukan penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dalam upaya membangun ketaatan wajib pajak dan wajib retribusi daerah, serta peningkatan pengendalian dan pengawasan, atas pemungutan pendapatan asli daerah untuk terciptanya efektivitas dan efisiensi, yang dibarengi dengan peningkatan kualitas, kemudahan ketepatan dan kecepatan pelayanan meningkatan kualitas sumber daya manusia, membangun dan meningkatkan sistem informasi pajak dan retribusi daerah sebagai upaya meningkatkan akurasi dan validasi sumber-sumber dan potensi pajak dan retribusi daerah.

Secara bertahap meningkatkan pengadaan sarana dan prasarana, dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, memberikan kenyamanan dan keamanan, serta pelayanan yang cepat dan akurat dengan didukung oleh teknologi informasi yang memadai.***(PK/K65News).

Gambar : Dokumen Humas dan Protokol Sekda Ketapang untuk Kantor Berita Online www.kabar65news.com

Penulis  : Fikri/Naen

Editor    : Fahrozi

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *