WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Bupati Ketapang Terima Penghargaan Dukungan Pencegahan dan Pengendalian Ancaman Pandemi Global

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peteranakan dan Kesehatan Hewan, telah memberikan penghargaan terhadap dukungan pencegahan dan pengendalian ancaman Pandemi Global dalam kerjasama Ditjen PKH – FAO ECTAD kepada 4 (empat) Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk Kabupaten Ketapang.

Penghargaan yang diberikan kepada ke-4 (empat) Kabupaten/Kota itu karena selama periode waktu 5 tahun, FAO ECTAD Indonesia telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PK), Kementerian Pertanian beserta pemangku kepentingan terkait pada program pencegahan dan pengendalian ancaman pandemi penyakit infeksi baru. Sejumlah pencegahan telah dihasilkan dari kegiatan dimaksud.

Terkait dengan hal itu Ditjen PKH bekerjasama dengan FAO ECTAD Indonesia telah mengadakan pertemuan pencapaian dalam program pencegahan dan pengendalian ancaman pandemi penyakit infeksi baru yang dilaksanakan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (12/09/2019) kemarin, dan dalam kegiatan itu sekaligus diserahkan penghargaan kepada 4 (empat) Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Ketapang, Sorong, Mesuji, dan Tanggamus.

Untuk Kabupaten Ketapang yang menerimakan penghargan tersebut Plt. Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra Sekda Ketapang, Edy Junaidi, S.Sos mewakili Bupati Ketapang, yang didampingi Kadis Tanakbun Ketapang, Ir.Loerensius Sikat Gudag dan drg. Basaria Raja Guguk mewakli Kadis Kesehatan Kabupaten Ketapang.***(PK/K65News).

Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk Kantor Berita Online www.kabar65news.com

Penulis  : Fikri/Naen

Editor    : Fahrozi

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *