23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

LSM Gasak dan Peduli Kayong : Kasus Karhutla Ketapang buka pintu masuk ungkap “Mafia Tanah” ?

KETAPANG – LSM Gasak dan Peduli Kayong Ketapang, mendesak Kapolda dan Kajati Kalbar untuk mengaudit Legal Standing kepemilikan lahan PT.PSL (Putera Sari Lestari), hal ini mencuat gejala yang terjadi di lapangan terindikasi ada “Mafia Tanah” yang orientasinya mencari untung memperkaya diri sendiri.

Demikian disampaikan Sekjen LSM Gasak Drs. Hikmat Siregar bersama Ketua LSM Peduli Kayong Suryadi melalui Siaran Pers nya kepada Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com ,Kamis (19/09/2019) siang.

Dikatakan Hikmat, bahwa modusnya “Mafia Tanah” mencari lahan masyarakat memberi kompensasi atau tali asih dengan janji membuka Perkebunan Tanaman Sawit dengan sistem Kemiteraan 80% : 20%.

“Tapi hingga saat ini Janji Tinggal Janji, masyarakat menunggu kemitraan tersebut tak terealisasi. Seperti Laporan salah seorang Tokoh masyarakat Ketapang Sdr. Aliyansah,SE yang sekaligus sebagai Ketua DPD PFKPM ( Persatuan Forum Komunikasi Pemuda Melayu ) Kabupaten Ketapang, kepada LSM Gasak dan LSM Peduli Kayong”, terang Hikmat Siregar.

Disampaikan Hikmat dan Suryadi, bahwa terkait Status Kepemilikan Lahan PT.PSL (Putera Sari Lestari) yang telah membebaskan Lahan seluas 9000 Ha senilai Rp.5.400.000.000,- (Lima Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) dengan bukti Pembayaran No : 21/BP-PSL/VII/2014 Tgl.21 Juli 2014, diduga sebagian lahan tersebut telah dikuasai PT.KBS (Ketapang Bangun Sarana) untuk Lahan Kawasan Industri dan merupakan PSN (Projek Strategis Nasional).

“Untuk itu kami selaku social control meminta Bapak Kapolda Kalbar dan Bapak Kajati Kalbar memberi perhatian khusus terkait Legal Standing PT.PSL yang baru-baru ini lahan kebun nya telah di police line/segel akibat terjadinya Karhutla. Seperti apa dan bagaimana tahapan pengalihan Ijin Perkebunan menjadi Ijin Industri ?”, kata Hikmat dan Suryadi seperti diceritakan Aliansyah kepada mereka, seraya menduga “jangan-jangan ada mafia tanah” bermain.

“Jika pihak penegak hukum wilayah Kalimantan Barat tidak merealisasikan atau tidak melakukan langkah hukum dugaan adanya pelangaran hukum di wilayah Kabupaten Ketapang ini, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum ketingkat yang lebih tinggi yaitu ke Kejagung dan KPK”, ancam Hikmat dan Suryadi.***(R/K65News).

Gambar : 1).Hikmat Siregar 2). Suryadi 3). Aliansyah

Penulis  : Adjie Sautra

Editor    : Fahrozi

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *