Pemprov Kalbar Minta Dukungan Pembangunan SUTT 150 Kv Jalur Tayan – Sandai
KETAPANG – Pada hari ini kita berkumpul kembali dalam rangka pelaksanaan konsultasi publik untuk Pembangunan Saluran ,Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV yang merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian proses pengadaan tanah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Sekda Propinsi Kalbar yang diwakili Kepala Biro Pemerintahan Setda Kalbar, Yohanes Budiman pada acara konsultasi publik pengadaan tanah untuk pembangunan Tower Suit 150 Kv jalur Tayan-Sandai bertempat di Aula Serba Guna, Desa Sinar Kuri, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Rabu (18/09/2019) kemarin.
Lebih lanjut disampaikan Yohanes Budiman, bahwa konsultasi publik dilaksanakan dengan maksud untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari pihak yang berhak, nantinya hasil dari konsultasi publik akan dituangkan dalam bentuk Berita Acara Kesepakatan.
“Berdasarkan tahapan aturan pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, kegiatan konsultasi publik merupakan tahapan sebelum ditetapkannya lokasi pengadaan tanah oleh Gubernur yang merupakan tahapan dan memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat yang terdampak rencana Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV Jalur Tayan-Sandai Provinsi Kalimantan Barat, khususnya Masyarakat Desa Sinar Kuri, Desa Riam Bunut dan Desa Bengaras, Kecamatan Sungai Laur dan Masyarakat Desa Merimbang Jaya dan Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai”, papar Yohanes.
Setelah Surat Keputusan Penetapan Lokasi ditetapkan oleh Gubernur, proses selanjutnya merupakan tahapan pelaksanaan yang akan diselenggarakan oleh Kakanwil BPN selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau dapat menugaskan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten.
“Secara umum pada tahap inilah proses penilaian dan ganti rugi kepada pihak yang berhak dilakukan oleh pihak yang memerlukan tanah, tentunya nilai penggantian ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan penilaian dilakukan oleh tim penilai profesional independen (tim appraisal) yang ditunjuk oleh pihak yang memerlukan tanah”, terang Yohanes Budiman.
Penilaian dalam menentukan nilai ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum meliputi : 1. Ganti kerugian fisik (material) tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah. 2. Ganti kerugian non fisik (immaterial) terdiri dari penggantian terhadap kerugian pelepasan hak dari pemilik tanah yang akan diberikan dalam bentuk uang, serta kerugian lainnya yang dapat dihitung.
“Mekanisme dan proses secara rinci akan disampaikan oleh tim appraisal pada tahap pelaksanaan yang akan segera dilaksanakan setelah terbitnya Surat Keputusan Penetapan Lokasi”, kata Yohanes.
Disampaikan Yohanes Budiman lebih lanjut, bahwa berkenaan dengan beberapa tahapan proses yang telah dilewati, dia berharap kepada masyarakat yang terkena pembebasan lahan untuk memberikan dukungan dan kesediaan untuk membantu Pemerintah dalam rangka Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV Jalur Tayan-Sandai Provinsi Kalimantan Barat. .***(PK/K65News).
Gambar : Dokumen Humpro Sekda Ketapang untuk Kantor Berita Online www.kabar65news.com
Penulis : Andy/Naen
Editor : Fahrozi
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


