Ini Kompleksitas Karakteristik Kalimantan Barat dengan Malaysia
PONTIANAK – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH menggelar rapat koordinasi kebijakan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, Rabu (25/09/2019) di Pontianak.
Jenderal bintang dua itu mengingatkan, bahwa secara geografis Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi yang berbatasan langsung dengan Serawak, Malaysia, yang memiliki kompleksitas keragaman budaya, agama dan suku bangsa.
Kompleksitas karakteristik daerah tersebut, menjadikan dinamika Kamtibmas Kalimantan Barat mengarah kepada extra ordinary crimes (kejahatan-kejahatan yang bersifat luar biasa), bentuk-bentuk kejahatan antarnegara seperti penyelundupan dan perdagangan manusia.
“Pada 2016 di Kalimantan Barat terdapat total 18 kasus tindak pidana perdagangan orang. 10 kasus di antaranya dengan modus operandi prostitusi, 1 kasus dengan modus kawin kotrak, dan 7 kasus lainnya dengan modus menjadi TKI di luar negeri,” kata Kapolda Kalbar Didi Haryono.
Ia menjelaskan, di tahun 2017 terdapat total 24 kasus, dengan total korban 57 orang dewasa dan 13 orang anak. Sedangkan tersangka sebanyak 34 orang. Sepanjang tahun 2018, terdapat sebanyak 16 kasus tindak pidana perdagangan orang. Total korban sepanjang tahun 2018 sebanyak 109 orang, terdiri dari 9 anak dan 100 dewasa, dari 100 orang dewasa tersebut 33 di antaranya adalah wanita.
“Di tahun 2019 sampai dengan saat ini, terdapat sebanyak 14 kasus TPPO, 5 di antaranya dengan modus kawin kontrak, 5 dengan modus menjadi TKI, dan 4 kasus prostitusi. Trend yang terjadi dalam 3 tahun terakhir menggambarkan, bahwa adanya trend modus operandi para pelaku tindak pidana perdagangan orang yang berbeda di tiap tahunnya,” tutur Didi Haryono.
Secara umum modus operandi tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Kalbar yaitu dengan pemalsuan identitas, penipuan/bujuk rayu, penyekapan, dan kawin kontrak. Hasil dari pemeriksaan saksi korban kasus TPPO dengan modus kawin kotrak, Didi juga menerangkan, bahwa tersangka merekrut korban dengan cara meminta bantuan kepada Mak Comblang untuk dicarikan korban calon pengantin. Mak Comblang bertemu dengan tersangka lalu tersangka menjodohkan korban dengan WNA.
“Selanjutnya korban di iming-imingi akan mendapat kehidupan yang layak di luar negeri dan di janjikan uang tunai bila bersedia menikah dengan WNA. Kemudian tersangka meminta syarat berupa KTP, KK, dan akta korban untuk pembuatan Paspor”, papar Kapolda Didi Haryono.
Berikut beberapa hambatan yang dihadapi dalam penanganan tindak pidana perdangan orang antara lain:
- Sistem pendataan penduduk dan pembuatan dokumen
- Korban di intimidasi agar tidak melapor atau sudah diselesaikan tanpa memberitahu penyidik.
- Korban tidak tahu identitas pelaku
- Korban (TKI) berada di luar negeri
- Pelaku melarikan diri ke luar negeri, TKP di luar negeri
- Alamat PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang berpindah dan tidak terdata di instansi terkait
- Partisipasi masyarakat masih rendah
- Tidak terdapat tempat maupun anggaran untuk penampungan korban TPPO.
“Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Polda Kalbar adalah kerjasama dengan instansi terkait, antara lain, yakni pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) Provinsi Kalbar, Imigrasi, Departemen Sosial Provinsi Kalbar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, BP3TKI Pontianak, dan Rumah Sakit Bhayangkara”, ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Haji Didi Haryono SH MH.***(SP/K65News).
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


