WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Kegiatan HPH PT. Duadja Corporation II Diduga Ilegal, Ini Kabarnya

KETAPANG – Darius Ivo Elmoswat, S.H. Atas nama klien nya Lo Song Leng, menyatakan bahwa HPH PT.Duadja Corporation II yang luas nya 74.860 hektar yang berlokasi di Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang Kalbar, berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI Nomor : 90/KPTS-11/01,  hak pengelolaan akan berakhir di tahun 2021. Hal itu disampaikan Darius Ivo melalui Siaran Pers nya kepada Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com, Selasa (8/10/2019) siang.

Selanjutnya disampaikan Darius Ivo, bahwa HPH PT. Duadja Corporation II, patut diduga melakukan perbuatan melawan Hukum Pidana, berupa penggelapan status Warga Negara Asing, pemalsuan status Warga Negara Asing, tindakan mengatur Pejabat Negara baik di Pusat maupun di Provinsi/Gubernur, tindakan mengatur Dokumen Negara, merampas kekayaan Negara hasil bumi, serta penipuan mitra kerja.

“Bahwa Pemilik PT. HPH DUADJA CORPORATION II yaitu dengan Direktur Utama Alex Korompis dan Komisaris Utamanya Sofia Korompis , sejak 1996 telah tinggal dan menetap di Singapura” terang Ivo.

Dikatakan Darius Ivo lebih lanjut, bahwa dalam hal perbuatan melawan hukum dengan penggelapan dan Pemalsuan Status Warga Negara Asing, serta Mengatur Pejabat di Pusat dan di Propinsi, mengatur Dokumen Negara itu karena ditemukan bukti bahwa pada kurun waktu 2008-2013 Alex Korompis ini masuk DPO /daftar pencarian orang.

“Mirisnya Hukum dilanggar, Pejabat Negara diatur-atur ini karena ada Fakta bahwa  tahun 2018 – 2019 ini PT. HPH Duadja Corporation II  melakukan kegiatan penebangan kayu dengan alat-alat berat yang beroperasi di wilayah Kecamatan Hulu Sungai, Desa Kenyabur dengan Basecamp di Simpang Kumai, kilometer 110 dan Logpont Loading di Matan Kabupaten Kayong Utara” ungkap Ivo.

Penebangan Kayu-kayu dengan beroperasinya alat-alat berat ini, kata Ivo didasarkan RKT / rencana kerja tahunan yang dikeluarkan ijinnya oleh Dinas Kehutanan Propinsi, Gubernur Kalbar.

RKT 2018-2019 yang diterbitkan  itu ilegal, HPH ini melakukan Tindakan  Melawan Hukum.

Diterangkan Ivo, Alex Korompis si Direktur Utamanya pada tahun 2013 meninggal dan dikuburkan di Singapura dan masuk DPO  pada tahun 2008-2013.

“Jadi Kami minta agar Aparat Kepolisian Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat segera melakukan tindakan operasi menghentikan penebangan, segera disita untuk Negara kayu-kayu Log yang ditebang, dan diangkut.  serta sita alat-alat berat, dan semua barang-barang yang bergerak disita pula karena adanya Perbuatan Melawan Hukum” Tegas Advokad Darius Ivo Elmoswat, SH.***(as/k65news)

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *