WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Beban Pegawai PDAM Ketapang Melebihi Ketentuan, Ini Kabarnya

KETAPANG – Usai melakukan sosialisasi dan konsultasi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD Air Minum, pada tanggal 6-8 November 2019 di Jakarta Internasional Expo dengan Narasumber Profesor Nindyo Pramono, M.H,. Pakar Hukum UGM dan Riris Prasetyo, S.T.,M.Komp., dari Kementrian Dalam Negeri, disampaikan Juta, S.T., Selaku salah satu Dewan Pengawas PDAM Ketapang kepada Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com, Rabu (13/11/2019), bahwa pihaknya dalam konsultasi tersebut membicarakan kondisi riil PDAM Kabupaten Ketapang yang selama ini selalu mengalami rugi dan berkinerja tidak sehat.

“Menurut Pak Riris, dalam kondisi PDAM Ketapang saat ini, silahkan Pemda selaku pemilik bersama pengurus PDAM untuk berkreasi dalam rangka pembenahan di segala bidang, toh dalam Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017 tersebut ada pasal-pasal yang dapat dilakukan dan sangat strategis untuk meningkatkan kinerja hingga menjadi sehat yaitu pasal 112 sd pasal 115 dapat melalui Restrukturisasi hingga perubahan bentuk hukum BUMD tersebut dengan dasar hukum bahwa adanya alasan penting seperti PDAM selalu tidak sehat atau selalu merugi,” ungkap Juta.

Disampaikan Juta, bahwa Riris Prasetyo mempersilahkan bagi daerah-daerah untuk melakukan pembenahan, “yang kami kemukakan antara lain Restrukturisasi manajemen dengan melakukan pembagian tugas bagi SDM yang saat ini kebetulan Direktur masih kosong” ujar Juta.

Selain itu, Juta juga menyampaikan bahwa PDAM Ketapang saat ini beban pegawainya sudah melebihi ketentuan yaitu sebesar 62,28% dari ketentuan sebesar 40% dari anggaran tahun yang lalu.

“Nah ini merupakan tantangan bagi Direktur terpilih hasil rekrutmen nanti, semoga PDAM kita dapat melakukan peningkatan pelayanan dan berkinerja sehat dan baik,” tutup Juta.***(r/k65news).

Editor   : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *