23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Warga Kecamatan Sandai Ditangkap Polisi, Ini Kabarnya

SANDAI – Anggota Polsek Sandai, Ketapang, Kalbar, telah menangkap diduga pelaku tindak pidana narkotika di Dusun Kediuk, Desa Istana, Kecamatan Sandai, Ketapang, sekira pukul 16.00 Wib, Sabtu (11/01/2020) kemarin.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Anggota Polsek Sandai yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sandai.

Adapun diduga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial ALT (15 Mei 1981) warga Dusun Ndua, Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai.

Dari tangan pelaku ditemukan masing masing 25 kantong klip kecil transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu, 2 Unit HT, 2 Unit handphone merk Oppo dan Vivo, serta 1 bungkus besar klip kosong dan1 buah sendok yang terbuat dari sedotan.

Kronologi kejadian penangkapan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira pukul 16.00 Wib. Anggota Polsek Sandai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi transaksi narkotika di rumah kediaman seseorang yang beralamat di Dusun Kediuk, Desa Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Mendapat informasi itu selanjutnya Anggota Polsek Sandai langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian, kemudian sesampainya di tempat kejadian Anggota Polsek Sandai langsung melakukan penggrebekan di rumah kediaman dan juga dibadan pelaku dan didapati 25 kantong klip transparan berisi serbuk kristal bening diduga sabu sabu yang berada di dalam saku celana pelaku. Selain itu ikut juga diamankan 2 unit handphone merk Oppo dan Vivo, 2 unit HT, 1 bungkus besar klip kosong.

Sebelumnya, pada hari yang sama sekira pukul 13.00 Wiba, Polisi Sandai juga telah menangkap diduga pelaku tindak pidana  narkotika di Dusun Indralaya, Desa Sandai dengan pelakunya berinisial SUH ( 7 Juli 1980 ) warga Dusun Kediuk, Desa Istana, Kecamatan Sandai. Selain SUH diamankan juga YUS (1997), dan ROS (10 Oktober 1973), keduanya adalah warga Dusun Indralaya, Desa Sandai.

Dari tangan mereka Polisi mengamankan 2 kantong klip kecil transparan berisi serbuk kristal yg diduga  arkotika jenis sabu, 1 kantong klip besar,  2 Unit handphone merk Oppo dan Nokia, 1 buah korek api gas dan 1 buah timbangan elektrik.

Hingga berita ini diturunkan terhadap tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Polisi setempat untuk proses hukum lebih lanjut.***(r/k65news).

Gambar : Dokumen Polsek Sandai

Editor    : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *