Lagi Warga Sandai Ditangkap Polisi, ini Kabarnya
SANDAI – Anggota Polsek Sandai, Ketapang, Kalbar, telah menangkap pelaku Tindak Pidana Narkotika di Jalan Trans Kalimantan, Dusun Tumbang Pauh, Desa Sandai, Kamis (16/01/2020) malam kemarin.
Penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana narkoba itu dilakukan berdasarkan surat perintah tugas nomor : SP.TUGAS /04/ I/ RES.4.2/ 2020/sek sandai, tanggal 16 Januari 2020 oleh Anggota Polsek Sandai dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Riwayansah.
Pelaku yang diamankan berinisial BAM (13 Mei 1975) yang beralamat di Jl. Trans Kalimantan km 04 Dusun Tumbang Pauh, Kecamatan Sandai dan YUL (17 Januari 1977) alamat Dusun Kebuai, Desa Sebadak Raya, Kecamatan Nanga Tayap, serta ED yang beralamat di Dusun Kebuai, Desa Sebadak Raya, Kecamatan Nanga Tayap.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 1 kantong klip kecil transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, uang tunai Rp 480.000,- 6 kantong klip besar, 8 paket sisa pakai yang diduga sabu, 1 buah alat hisap sabu/ bong, 3 unit Handphone merk Vivo, Samsung dan Nokia, 3 buah korek api gas dan sendok yang terbuat dari sedotan.
Hingga berita ini diturunkan terhadap pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek setempat untuk proses hukum lebih lanjut.***(r/k65news).
Gambar : Dokumen Polsek Sandai
Editor : Adjie Saputra
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”