23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Solutif Mana, Manajemen Atau Resolusi Pemberantasan Korupsi?

Oleh : Emrus Sihombing, Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner

Saya bersama teman-teman  melakukan diskusi dengan memanfaatkan teknologi komunikasi yang diselenggarkan oleh Lembaga EmrusCorner. Kesimpulan diskusi tersebut antara lain sebagai berikut:

– PEMBERANTASAN korupsi yang dilakukan di Indonesia lebih lebih menekankan pada pendekatan MANAJEMEN daripada pendekatan RESOLUSI pemberantasan korupsi.

– Dengan MANAJEMEN pemberantasan korupsi, perilaku koruptif akan terus “terpelihara” atau “dipelihara”  oleh para pihak.

– Sedangkan dengan pendekatan RESOLUSI pemberantasan korupsi, maka yang dilakukan penggalian mendalam untuk menemukan akar masalah sebagai dasar membangun sistem pemberantasan korupsi.

– Dengan pendekatan RESOLUSI, maka pemberantasan korupsi dipastikan akan lebih parmanen.

– Pendekatan RESOLUSI pemberantasan korupsi, satu-satunya dengan model PENCEGAHAN.

– PENCEGAHAN sebagai resolusi lebih parmanen dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia daripada penindakan (OTT).

– PENCEGAHAN dengan membuat sebuah pilot project di salah satu pelayanan publik di salah satu lembaga negara atau instansi pemerintah.

– PENCEGAHAN dengan membangun sistem pelayanan yang profesional, cepat, transparan dan “bersih”.

– PENCEGAHAN dengan budaya melayani bukan dilayani.

– PENCEGAHAN yang berbasis pada MODEL PELAYANAN  parmanen yang dapat diawasi oleh semua lapisan masyarakat secara terbuka melalui IT.

– PENCEGAHAN harus memiliki SPO yang terukur secara kuantitarif. Misalnya antara lain, durasi waktu yang terukur dalam suatu pelayanan publik tertentu.***(r/k65news).

Editor     : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *