Sekjen LSM Gasak : Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bantan Sari Terkesan Dipeti Eskan
KETAPANG – Terkait proses hukum dugaan korupsi “Dana Desa” Bantan Sari, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalbar, TA.2016 – 2017 yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Ketapang, dinilai Drs. Hikmat Siregar, Sekjen LSM Gasak, terkesan “dipeti es” kan.

“Sudah hampir satu tahun laporan kami No.026/lsm gasak/V/L/2019 hingga kini masih terkatung-katung,” ungkap Hikmat Siregar kepada media ini, Jumat (24/01/2020).

Disampaikan Hikmat, ketika LSM Gasak mempertanyakan sejauhmana proses hukum kasus tersebut kepada Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Agus Suprianto,SH selaku Ketua Tim Penyidik menjelaskan, bahwa Proses Hukumnya tetap berjalan dan tidak mungkin kasusnya dihentikan.

“Mohon dimaklumi keterbatasan personil kami karena bersamaan dalam penanganan kasus korupsi mantan Ketua DPRD Ketapang HMU,” ujar Hikmat Siregar menirukan penjelasan Agus Suprianto.

Menurut Sekjen Gasak, Dana Desa yang bersumber dari APBN ini merupakan Nawacita Presiden RI untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat desa, dan bila terjadi penyimpangan pengelolaan dana desa, maka Presiden RI tidak segan-segan akan turun kelapangan yang pernah diucapkannya setiap kali rapat atau pertemuan dengan para Kades dari seluruh Indonesia.

“Harapan kami kasus yang sedang berproses ini segera ditangani tanpa ada intervensi dari pihak luar manakala ada oknum yang mencoba-coba menghambat proses hukumnya,” demikian Hikmat Siregar dengan nada kesal.***(r/k65news).
Penulis : Herry
Editor : Adjie Saputra
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


