PSK yang Digerebek Andre Rosiade,Tidak Dapat Dipidana Tanpa Adanya Pemakai Jasa Prostitusi
Oleh : Chandra Kirana, Mahasiswa Semester 4 Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor

PENGGEREBEKAN Terhadap seorang PSK yang dilakukan oleh Politisi Partai Gerindra Andre Rosiade menjadi perbincangan hangat bukan hanya dikota padang namun menjadi isue nasional,karena diduga pengerebekan yang dilakukan anggota DPRRI tersebut berkaitan dengan pencitraan sehubungan Andrea Rosiade yang diduga bermaksud maju sebagai Cagub Sumatera Barat mendatang.
Akan tetapi Andre Rosiade membantah penggerebekan terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) di Padang, Sumatera Barat adalah jebakan yang sengaja dibuatnya.
Andre juga mengatakan, ia mendapat laporan dari warga terkait adanya praktek prostitusi online. Lalu, ia melaporkan kepada polisi.
“Tidak ada saya menjebak, saya dapat laporan masyarakat soal ini (prostitusi online). Saya sampaikan ke pihak kepolisian ke cyber crime Polda Sumbar dan (polisi) mengecek aplikasi yang saya laporkan. Lalu oleh Polda dicek ternyata benar, maka dilakukanlah penggerebekan oleh Polda,” kata Andre ketika dikonfirmasi wartawan dari salah satu media nasional, Rabu (5/2/2020).
Andre mengatakan, penggerebekan tersebut untuk membuktikan laporan masyarakat terkait adanya prostitusi online menggunakan aplikasi.
Menurut dia, warga sengaja memesan PSK tersebut dan ajudannya meminjamkan kamar untuk mengungkap adanya praktek prostitusi online.
Tak berselang lama, saat warga tersebut tengah bersama PSK di kamar, polisi masuk untuk menggerebek.
“Nah, ajudan saya memang sudah ada kamar di situ (Hotel), karena warga yang memesan tidak punya waktu lagi untuk memesan kamar, karena cewek itu minta bukti kamarnya, dimana dipinjam kamar ajudan saya,” ujarnya.
“Nah saya menyaksikan saja, yang menangkap kan polisi bukan saya. Sudah tersangka, tersangkanya ada dua orang, mucikari dan pelaku,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumbar menggerebek praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Minggu (26/1/2020) lalu.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan AS (24), yang diduga sebagai mucikari dan seorang wanita berinisial N (27) sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang sebesar Rp 750.000, handphone milik pelaku dan satu buah alat kontrasepsi yang belum dipakai.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penggerebekan itu setelah pihaknya mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade terkait adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Padang.
Setelah mendapatkan laporan itu, Polda Sumbar menurunkan tim siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dikomandoi Panit II Unit V Ditreskrimsus AKP Indra Sonedi.
“Kemudian polisi melakukan penggerebekan di hotel tersebut dengan mengamankan pria yang diduga mucikari AS (24) dan wanita N (27) sebagai pekerja seks komersial nya,” kata Stefanus.
Bicara tentang Undang-Undang yang mengatur tentang praktek prostitusi di Indonesia, hal ini tertuang dalam KUHP pada pasal 296 yang berbunyi “Barang siapa yang mata pencahariannya dan kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”
Selain itu, pekerjaan mucikari juga dibahas dalam pasal 506 KUHP yang berbunyi “Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Dua pasal diatas hanya mengatur tentang sanksi pidana yang diberikan bagi mucikari, sedangkan sampai saat ini belum ada pasal yang bisa menjerat para pelaku prostitusi(Pemakai& penyedia jasa Prostitusi/PSK). Pengguna jasa prostitusi bisa saja diberikan tindakan hukum pidana melalui pasal 284 KUHP yang mengatur tentang Perzinahan/Perselingkuhan.
Tetapi, pasal tersebut tidak akan berlaku jika zina dilakukan atas dasar suka sama suka dan tanpa ada paksaan. Soal kasus prostitusi online, sang mucikari akan mendapatkan hukuman tambahan, karena melanggar undang-undang ITE tentang informasi dan transaksi elektronik. Hal ini membuktikan bahwa belum ada ketentuan khusus yang mengatur tentang hukum pidana bagi PSK dan pengguna jasa prostitusi.
Proses “Rehabilitasi” Bagi Pelaku Prostitusi
Jika kita bisa bandingkan, ada kemiripan antara kasus prostitusi dan narkoba. Kedua kasus ini sama-sama memberikan tindakan hukum bagi pengedar narkoba dan mucikarinya. Perbedaannya, dalam kasus narkoba, pemakainya bisa terbebas dari tindakan hukum pidana dengan syarat wajib melakukan proses rehabilitas sampai sembuh dari kecanduan obat terlarang itu.
Dalam kasus ini, AS(24) akan dapat dikenakan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
“Karena Selama ini hukum Indonesia(KUHP)masih belum mengatur dan Belum menyentuh pada persoalan siapa yang menjajakan dirinya maupun siapa yang menggunakan PSK tersebut.”
“Inilah salah satu kelemahannya. Karena kita masih menggunakan cara-cara yang normatif. Siapa yang melakukan, siapa yang menimbulkan keresahan dan itu (mucikari) yang terjerat. Karena dia dianggap sebagai pelaku tindak pidana.”
Lalu apakah ada celah pidana untuk menjerat pelanggannya? “Bisa dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan. akan tetapi pasal ini jangkauannya sangat terbatas karena merupakan delik aduan dan hanya bisa menjerat pelanggan yang sudah menikah dan adanya laporan/aduan dari pasangan nikahnya. Tanpa adanya aduan/laporan dari pasangan nikahnya juga sulit dijerat dengan pidana.
Namun bila dipaksakan,pelanggan/pemakai jasa prostitusi dapat dikenai Pasal 27 ayat (1) UU ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,Bilamana transaksi Prostitusi tersebut melalui aplikasi online.
“Bila UU ITE yang digunakan tidak saja hanya menjerat mucikari tapi juga PSK dan pelanggannya. Karena itu masuk dalam wilayah transaksi elektronik,” sehingga semua pihak terkait dengan transaksi tersebut dapat dijerat dengan UU ITE.
Kalau UU ITE yang digunakan untuk menjerat Mucikari(AS) dan PSK(N) tentunya juga yang melakukan pemesanan melalui aplikasi online untuk membooking PSK(N) melalui Mucikari (AS) seharusnya juga dijadikan tersangka dan ditahan seperti halnya AS dan N, karena yang melakukan pemesanan bukan oleh pihak kepolisian dan hal ini dilakukan oleh orang yang diduga merupakan orang suruhan Andre Rosiade,apalagi Politisi partai Gerindra tersebut mengakui bahwa kamar yang digunakan dan terjadinya pengerebekan adalah kamar yang dipinjamkan oleh ajudan Andre Rosiade.
Jadi seharusnya Ajudan Andre Rosiade yang meminjamkan kamarnya tersebut untuk melakukan suatu transaksi prostitusi juga dapat dikenakan pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP tentang Mucikari,karena telah memfasilitasi terjadinya suatu transaksi dan praktek Prostitusi dan sudah masuk dalam kategori mucikari.
Sebab dengan hanya ada Mucikari(AS) dan PSK(N) yang ditahan sementara siapa yang memesan dan membayar PSK(N) tersebut tidak diketahui siapa orangnya,tentunya penerapan pasal yang menjerat As dan N gugur dengan sendirinya. Suatu praktek Prostitusi dapat terjadi kalau ada pemesan dan ada penyedia layanan prostitusi,namun tanpa ada pemesan tentunya tidak mungkin ada penyedia layanan dan bisa terjadi transaksi.
Karena dasar pasal 296 KUHP jo pasal 506 tidak dapat menjerat pelaku protitusi(pelanggan dan PSK),dan hanya mucikari yang dapat dijerat.
Sedangkan pasal 284 KUHP Andre Rosiade yang melaporkan pada kepolisian bukan merupakan pasangan nikah dari si PSK(N),dan hubungan kekeluargaan juga tidak ada,sehinga pasal ini tidak bisa digunakan untuk itu.
Bila pasal 27 ayat(1) UU ITE sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat(1) UU 19/2016 tentunya selain As(mucikari) dan N(psk) orang yang memesan dan membayarnya juga seharusnya ditetapkan sebagai tersangka agar dapat memenuhi ranah pidana transaksi elektronik. Kalau hanya As(Mucikari) dan N(psk) tanpa adanya orang yang membayar/melakukan transaksi/pemesanan maka unsur pidananya tidak dapat terpenuhi,artinya penjual tanpa pembeli tidak akan bisa terjadi transaksi.
Ahli Hukum Pidana asal Universitas Brawijaya, Malang, Dr Lucky Endrawati menyebut ada pasal yang bisa menjerat penikmat Prostitusi.
Pasal tersebut ada dalam Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menurut Lucy “Terkait dengan kasus prostitusi online ini tidak menutup kemungkinan undang-undang tindak pidana perdagangan orang, tentang pemberantasan perdagangan orang itu digunakan sebagai landasan untuk menjerat pengguna.”
Lucky menambahkan pemakai jasa prostitusi online bisa terkena UU itu tepat di pasal 12. Pasal tersebut menyatakan dengan gamblang barang siapa yang menggunakan korban tindak pidana perdagangan orang dengan mencabuli bisa dikenakan pasal ini.
“Karena bunyi pasal 12 undang-undang itu ada kualifikasi barangsiapa yang menggunakan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara menyetubuhi, dengan cara mencabuli itu dikenakan pasal ini,” terangnya.
Menurut Lucky, ini adalah temuan hukum baru yang didapat dari pengembangan yang dilakukan selama proses penyidikan.
Bilamana kasus ini dipaksakan akan menimbul ketidak percayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dari hari kehari, karena ditenggarai kasus ini terjadi karena adanya rekayasa dan sengaja dilakukan hanya untuk membuktikan adanya praktek pelacuran yang marak dikota padang Sumatera Barat,dan kewenangan untuk melakukan pengerebekan bukan merupakan kewenangan Andre Rosiade, sekalipun merupakan anggota DPRRI, selain itu juga patut diduga adanya tekanan dari Andrea Rosiade terhadap pihak kepolisian Sumbar yang menggunakan Power/wewenangnya sebagai anggota DPRRI dan hal ini sangat tidak patut dilakukan oleh seorang anggota DPRRI yang bertindak diluar batasannya sebagai anggota DPPRI layaknya Satuan tugas Polisi Pamong Praja(Satpol PP) yang melakukan razia penyakit masyarakat(Pekat).
Dalam Hal ini Pihak Kepolisian juga harus mengusut tuntas jangan sampai karena adanya penekanan politik sehingga melakukan tindakan hukum yang tidak dapat terpenuhi sesuai UU yang berlaku.***(r/k65news).
Editor : Adjie Saputra
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”



