Untuk Memutus Matarantai Covid-19, Bupati Minta Perusahaan Tidak Datangkan TKA dan WNA ke Ketapang
KETAPANG – Semua pihak terus berupaya dengan berbagai cara untuk mencegah merebaknya penularan virus corona atau covid-19 yang telah banyak menelan korban jiwa di seluruh dunia tersebut.
Di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalbar, Pemerintah Daerah setempat telah pula membuat kebijakan agar matarantai persebaran covid-19 itu terputus, salah satunya melarang TKA (Tenaga Kerja Asing) dan WNA (Warga Negara Asing) masuk ke kabupaten paling selatan Kalbar itu.
“Untuk memutuskan matarantai persebaran virus corona (covid-19), Saya menegaskan, bahwa agar TKA dan WNA untuk sementara waktu tidak diperbolehkan masuk ke Kabupaten Ketapang, sampai dengan kondisi dan situasi mengenai virus corona (covid-19 ) ini selesai”, tegas Bupati Ketapang Martin Rantan,SH,M.Sos, melalui Sekretaris Daerah H.Farhan,SE,M.Si, Senin (06/04/2020).
Hal tersebut disampaikan H.Farhan, sesuai yang tertuang dalam Instruksi Bupati Ketapang tentang Pencegahan dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Ketapang.
Selain itu, kata Farhan, hal tersebut dilakukan Pemkab Ketapang, adalah sebagai upaya pencegahan dan memutusan matarantai virus corona atau covid-19 serta untuk menjaga kondusifitas Kabupaten Ketapang.
“Saya berharap, adanya kerjasama seluruh perusahaan di Ketapang untuk tidak mendatangkan TKA atau WNA ke Kabupaten Ketapang, meskipun sesuai prosedur dan sebagainya”, imbau Sekda Farhan.***(r/k65news).
Editor : Adjie Saputra
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


