23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Komisaris BUMN dari Perwira Tinggi TNI – Polri, Pelanggaran dari Sisi Prinsip Profesionalisme dan Undang-Undang

Oleh : Chandra Kirana

FENOMENA rangkap jabatan oleh perwira tinggi TNI/Polri aktif di posisi sipil, sangat menggelisahkan aparatur sipil negara,serta menimbulkan polemik dimasyarakat terkait dengan pelanggaran Undang-Undang maupun peraturan tentang suatu jabatan diluar fungsi tugas seorang anggota TNI dan Polri.

Sejak dilantik menjadi menteri pada tahun lalu, Erick Thohir terus melakukan perombakan pada tubuh perseroan pelat merah. Tokoh dari berbagai latar belakang masuk menjadi petinggi BUMN, tak terkecuali golongan TNI, Polri, hingga Badan Intelijen Negara.

Anggota militer maupun penegak hukum lain yang menjabat posisi di BUMN misalnya Komisaris Utama Pelindo I Achmad Djamaluddin. Selain di perseroan, perwira tinggi TNI ini juga menjabat Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. Di perusahaan yang sama pun ada Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Inspektur Jenderal Arman Depari yang menempati posisi komisaris.

Pasal 47 ayat 1 UU Nomor 34/2004 tentang TNI. Diatur, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keperajuritan.

Terdapat pengecualian bagi jabatan-jabatan sipil tertentu untuk dapat diduduki oleh prajurit aktif dalam rangka tugas perbantuan TNI kepada pemerintahan sipil dalam kerangka operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat (2) dan (3) UU TNI.

Adapun jabatan yang dikecualikan tersebut adalah jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung. Merujuk pada Pasal 47 Ayat (2) UU TNI, jabatan dalam BUMN tidak termasuk dalam pengecualian jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif.

Mengenai kegiatan anggota Polri di luar kepolisian sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) yang menyatakan:

 “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”  

Mengenai yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian:

“Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Pada prinsipnya seorang anggota Polri hanya dapat menjadi anggota atau ketua dalam organisasi kemasyarakatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau berdasarkan penugasan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Artinya, jabatan di luar kepolisian itu mencakup segala macam jabatan yang tidak mempunyai sangkut pautnya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Jadi, berdasarkan ketentuan hukum tersebut, seorang anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah dirinya mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Atau jika ditafsirkan secara acontrario ketentuan tersebut berarti, seorang anggota kepolisian yang masih aktif dilarang untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, melarang TNI dan Polri duduk di jabatan pimpinan tinggi (JPT) aparatur sipil negara (ASN).

Peran dan fungsi TNI-Polri sebagaimana disebutkan tidaklah berkait dengan dengan maksud dan tujuan pendirian BUMN yaitu memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, mengejar keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi, turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan, ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat (Pasal 2 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN).

Lebih dari itu, berangkat dari peran dan fungsi TNI-Polri, pengangkatan prajurit dan perwira aktif TNI-Polri dalam jajaran BUMN mencederai prinsip profesionalisme sebagaimana diamanatkan dalam Dasar Menimbang huruf (d), serta Pasal 6, dan Pasal 72 UU BUMN, yang menyatakan penyelenggara BUMN dituntut memiliki kompetensi yang tepat. Sebagai alat pertahanan dan keamanan negara sudah tentu kompetensi ini secara normatif tidak dimiliki oleh anggota Polri dan TNI.

Jabatan dalam jajaran BUMN harus diisi oleh orang yang memiliki kompetensi sesuai jabatannya sehingga amanat UU BUMN dapat dilaksanakan dengan baik.

Pada sisi lain, penempatan prajurit dan perwira aktif dalam jajaran BUMN menunjukan sikap ketidak-profesionalitasan TNI dan Polri sebagai alat pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam UU TNI dan Polri.

Bilamana alasan pengangkatan anggota TNI dan Polri untuk memperbaiki kinerja dan pelayanan publik,Tidak ada jaminan jika posisi jabatan komisaris diisi anggota TNI/polri maka pelayanan publik atau bisnis di BUMN akan lebih baik.

Penempatan sejumlah perwira aktif TNI-Polri dalam jajaran BUMN menggambarkan keengganan (unwillingness) Pemerintah dalam pelaksanaan reformasi TNI dan Polri (Tap MPR No. VI dan VII Tahun 2000).

Pengangkatan Perwira Tinggi TNI-POLRI sebagai komisaris dan berbagai jabatan BUMN justru menunjukkan suatu kemunduran reformasi TNI-Polri dan menarik-narik TNI-Polri kembali “berbisnis” sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru. 

Pemerintah semestinya fokus pada sejumlah reformasi TNI dan Polri yang hingga kini mengalami stagnansi seperti penuntasan pelanggaran HAM masa lalu, reformasi peradilan militer, restrukturisasi komando teritorial, modernisasi alutsista TNI-Polri, penguatan peran lembaga pengawas kepolisian (Kompolnas), kesejahteraan prajurit TNI dan anggota Polri, dan lain-lain.***(sp/k65news).

Penulis : Mahasiswa Fakultas Hukum Semester 4(Akhir) Universitas Djuanda Bogor

Editor    : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *