23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Kisruh RUU HIP Bukti Lemahnya Koordinasi Komunikasi Pengusul

Oleh : Emrus Sihombing, Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner

KISRUH RUU HIP telah menciptakan jarak semakin jauh dan berseberangan antar dua kutub yang selama ini memang sudah berbeda. Begitu muncul RUU HIP yang mengandung narasi memicu polemik,  serta merta ruang publik menjadi lebih “panas”. Bahkan demonstrasi pun tejadi yang diwarnai dengan pembakaran bendera suatu partai. 

Pemunculan RUU HIP ini, disadari atau tidak, ibarat sedang memukul sarang lebah yang bisa menyengat si pengganggu sarang.

Padahal, seharusnya “madu lebah” itu bisa dipanen tanpa memukul sarangnya. Bagaimana caranya?  Ya, dengan koordinasi dan komunikasi di internal partai dan dengan berbagai organisasi keagamaan yang sangat konsen dengan keutuhan NKRI, pendukung dan pembela Pancasila.

Oleh karena itu, seharusnya RUU HIP sebagai inisiatif anggota DPR terlebih dahulu melakukan diskusi dan kajian mendalam serta konprihensip di intenal partai dimana pengusung tersebut terdaftar sebagai pemilik KTA (kartu tanda anggota). Jadi,  sudah lebih dulu masukan pandangan dan kebersamaan dari semua faksi di internal partai. Dengan demikian, isi RUU HIP ini pasti lebih baik.

Setelah “matang” di internal partai,  lalu mengundang berbagai organisasi keagamaan  yang   menurut catatan sejarah memiliki reputasi, perjuangan,  komitmen kuat dan loyal terhadap nilai-nilai Pancasila melakukan diskusi intensif dan revisi di sana sini. Jadi  sudah ada perbaikan narasi dan kesepakatan awal terhadap isi RUU HIP itu. Narasi yang dihasilkan pasti lebih berwawasan kebangsaan. 

Jika koordinasi dan komunikasi asertif dilakukan di internal partai dan dengan organisasi keagamaan tersebut, maka  hiruk pikuk RUU HIP tidak perlu terjadi seperti sekarang ini.***(r/k65news).

Editor    : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *