WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Pilkada Watch Apresiasi Sinergi Jaga Demokrasi Lawan Covid-19

JAKARTA – Komisi II DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilihan umum bersepakat untuk tetap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19. Langkah ini diambil setelah mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali.  

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senin (21/9/2020).

Kebijakan ini dinilai tepat oleh Direktur Eksekutif Pilkada Watch Wahyu A Permana, menurutnya ini sebagai ekspresi dari ikhtiar melaksanakan kedaulatan rakyat serta dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga negara dengan tetap melaksanakan Pilkada serentak melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 di setiap tahapan Pilkada.

“Pilkada merupakan sarana berdemokrasi bagi masyarakat dan merupakan yang dijamin oleh konsitusi, yakni hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945, dengan tetap menomersatukan keselamatannya  di tengah pandemi Covid-19” ujar Wahyu.

Wahyu juga mengatakan pelaksanaan Pilkada sebagai wujud kedaulatan rakyat yang tidak dapat dilepaskan, karena merupakan konsekuensi logis dianutnya demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia melalui ikut aktif dalam proses politik.

“Ini menjadi momen penting untuk untuk menjalankan setiap sendi-sendi demokrasi, karena nanti masyarakat akan dapat memilih calon-calon pemimpinnya secara dekokratis untuk kemaslahatan bangsa dan negara, terlebih daerahnya,” jelas Wahyu.

Sementara itu, dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan, Direktur Eksekutif Pilkada Watch ini mendukung penuh langkah pemerintah yang dalam hal ini meminta KPU RI untuk segera merevisi PKPU No. 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Np. 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam.***(r/k65news).

Editor    : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *