Martin-Farhan Pemenang Pilkada Serentak untuk Kabupaten Ketapang
KETAPANG – Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di 270 Daerah dengan rincian 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 17 Kota pada 9 Desember 2020, telah usai dilaksanakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang ada di Provinsi dan Kabupaten Kota masing-masing, termasuk di Ketapang Kalimantan Barat.
Untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, Kalbar, diikuti sebanyak 4 kandidat, masing-masing pasangan Iin Solinar dan H. Rahmad Sutoyo, S.E yang diusung Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Perindo.
Pasangan Junaidi, S.P.,M.Si dan Sahrani yang diusung Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pasangan Eryanto dan Mateus Yudi, S.E.,M.Si diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Selanjutnya pasangan Martin Rantan, S.H.,M.Sos dan H. Farhan, S.E.,M.Si diusung oleh Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Berkarya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Hasil akhir dari Pilkada Ketapang itu, pasangan Martin Rantan dan Farhan keluar sebagai pemenang dengan jumlah perolehan suara sah 100.403 suara.
Pasangan Iin Solinar dan Rahmad Sutoyo 13.993 suara sah, Junaidi dan Sahrani dengan jumlah suara sah 74.166 suara, serta pasangan Eryanto dan Mateus Yudi 55.060 suara sah.
Hasil perolehan suara tersebut berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang Nomor : 634/PL.02.6-Pu/6104/KPU-KAB/XII/2020, Tanggal 16 Desember 2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Ketapang Tedi Wahyudin.***(halim/k65news).
Editor : Adjie Saputra
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”