Rapat Evaluasi Serapan Anggaran 2025, Sekda Ketapang Ingatkan OPD Jangan Tunda Sampai Akhir Tahun

KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (02/10/2025) di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ketapang.
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si bersama Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, dan seluruh pimpinan perangkat daerah, camat, serta pejabat terkait.
Dalam arahannya, Sekda menekankan, bahwa realisasi anggaran hingga akhir September 2025 baru mencapai sekitar 53 persen.
Angka ini dinilai masih rendah jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024 yang sudah menyentuh 62 persen. Kondisi ini membuat Pemkab Ketapang khawatir target serapan anggaran akan kembali bermasalah di akhir tahun.
Sekda Repalianto mengingatkan, bahwa pengalaman tahun lalu, di mana serapan anggaran menumpuk di akhir tahun hingga terjadi keterlambatan pembayaran dan bahkan gagal bayar.
Tercatat ada 266 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang tidak terbayarkan, serta beberapa kontrak pekerjaan yang molor melewati tahun anggaran.
“Jangan sampai kita ulangi kesalahan yang sama. Kalau menunggu sampai Desember baru ramai-ramai ajukan SPM, yang repot bukan hanya BPKAD tapi juga masyarakat yang menunggu hasil pembangunan,” tegas Sekda Repalianto.
Untuk menghindari penumpukan, Pemkab Ketapang menetapkan target percepatan serapan anggaran, yakni; Oktober 2025 minimal 80 persen, November 2025 minimal 90 persen, dan Desember 2025 harus 100 persen atau mendekati.
Sekda juga meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk rutin melakukan evaluasi bulanan agar capaian dapat terpantau jelas.
Beberapa ketentuan penting ditegaskan Sekda kembali, yaitu ; kontrak dengan pihak ketiga paling lambat 15 Oktober 2025, penyampaian SPM ke BUD maksimal 17 Desember 2025, penerbitan SP2D terakhir dilakukan 23 Desember 2025, dan tidak ada lagi perpanjangan kontrak atau kegiatan yang melewati tahun anggaran.***(adv/k65news).
Editor : Bang Liem.
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


