Kapolres Ketapang Lantik Kabag Log dan Sertijab Dua Kapolsek

KETAPANG – Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, memimpin pelantikan Pejabat Kepala Bagian Logistik Polres Ketapang dan serah terima jabatan dua Kapolsek jajaran. Kegiatan berlangsung di Mapolres Ketapang, Selasa 26 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pelantikan AKP Adi Sudirman Kadar Solihat, sebagai PS. Kabag Log Polres Ketapang.

Selain itu, dilaksanakan serah terima jabatan Kapolsek Marau dari Ipda Septo Suria, kepada AKP Laurensius. Jabatan Kapolsek Nanga Tayap juga diserahterimakan dari AKP Bagus Tri Baskoro, kepada Iptu Martin Nababan.
Kapolres Ketapang menyampaikan mutasi dan serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas serta memberikan pengalaman dan tantangan baru bagi personel yang dipercaya menduduki jabatan.

Kapolres Ketapang berharap pejabat yang baru segera menyesuaikan diri, memahami karakteristik wilayah, dan meningkatkan sinergitas dengan seluruh unsur terkait serta masyarakat.
Kapolres Ketapang juga mengapresiasi pejabat sebelumnya atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian selama bertugas di wilayah hukum Polres Ketapang. Kepada pejabat yang baru, ia berpesan agar melaksanakan amanah dengan penuh tanggung jawab, profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kapolres Ketapang menekankan agar jabatan dijadikan amanah dan tugas dilaksanakan dengan integritas. Pelayanan kepada masyarakat harus ditingkatkan, situasi kamtibmas dijaga tetap kondusif, serta komunikasi dan kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat perlu dibangun dengan baik.

Dengan dilaksanakannya pelantikan dan serah terima jabatan tersebut, diharapkan soliditas internal Polres Ketapang semakin kuat. Kualitas pelaksanaan tugas Kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Ketapang juga diharapkan meningkat.***(r/k65news).
Editor : HAR.
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


