Gerak Cepat Polsek Manis Mata, Dua Pria dan Sabu 2 Gram Diamankan

KETAPANG – Polsek Manis Mata Polres Ketapang mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah personel menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita, S.H.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial IS (20) dan F (26). Keduanya diamankan pada Kamis (10/09/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Provinsi, Desa Manis Mata, Kecamatan Manis Mata. Saat diamankan, keduanya sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam tanpa nomor polisi yang terpasang.
Dalam penggeledahan yang disaksikan dua saksi masyarakat berinisial E (53) dan WU (51), petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,00 gram brutto di saku kiri depan jaket yang dikenakan IS. Petugas juga menemukan sejumlah plastik klip kosong. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah IS dan ditemukan satu alat hisap sabu atau bong serta satu korek api merek Tokai warna biru di dalam lemari pakaian. Sementara penggeledahan di tempat tinggal F tidak menemukan barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Selain barang tersebut, polisi turut mengamankan satu jaket warna abu-abu, satu bungkus plastik klip kosong, satu tutup bong, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam, dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp85.000. Seluruh terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Manis Mata untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Polres Ketapang bersama seluruh jajaran Polsek tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas AKP Dewa.
Atas perkara tersebut, IS dan F dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(r/k65news).
Editor : HAR.
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


