Diduga Penghuni Rumah Mewah Lapas Cibinong, Sosok Jimmy Masrin Terpidana Korupsi LPEI Jadi Sorotan

JAKARTA – Sosok terpidana kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jimmy Masrin, diduga menjadi salah satu penghuni fasilitas menyerupai rumah mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dugaan tersebut mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026 lalu. Dalam rekaman sidak, terlihat seorang pria mengenakan kaus gelap dan celana pendek yang berada di dalam salah satu rumah berfasilitas lengkap. Pria tersebut kemudian berlari masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu saat hendak dihampiri tim Ombudsman.
Anggota Ombudsman RI menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan identitas pria tersebut karena tidak berhasil mengamankan yang bersangkutan. Namun, kecurigaan menguat setelah tim menemukan kolase foto di ruang televisi rumah tersebut. Salah satu foto menampilkan pria berambut putih dengan mata sipit yang diduga mirip dengan Jimmy Masrin.
Dalam rekaman video yang beredar, terdengar pernyataan petugas Ombudsman yang menyebut nama Pak Jimmy saat menunjuk foto tersebut.
Jimmy Masrin diketahui merupakan pengusaha, Komisaris Utama sekaligus beneficial owner PT Petro Energy. Ia terjerat kasus korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI periode 2015 hingga 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp958,5 miliar. Perkara tersebut merupakan bagian dari mega skandal LPEI yang berpotensi merugikan negara hingga Rp11,7 triliun.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2026 memperberat vonis Jimmy Masrin menjadi 10 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar 32,69 juta Dolar AS subsidair 8 tahun penjara. Kasasinya di Mahkamah Agung ditolak pada Juni 2026.
Jimmy Masrin mulai ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak 20 Maret 2025 dan kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalani hukuman.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menyatakan bahwa bangunan yang ditemukan Ombudsman tersebut merupakan rumah dinas pejabat lapas dan berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Pihaknya menyebut sejumlah rumah di kawasan tersebut digunakan untuk warga binaan yang menjalani program asimilasi.
Temuan Ombudsman mencatat lebih dari 10 bangunan dengan fasilitas lengkap seperti ruang tamu, televisi, kulkas empat pintu, pendingin ruangan, dapur dengan peralatan lengkap, hingga temuan minuman beralkohol. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan investigasi.***(h/k65news).
Editor : HAR.
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


