C. Suhadi Laporkan 9 Hakim MK ke MKMK, Sorot Polemik Gugatan Terkait Wapres Gibran

JAKARTA – Advokat C. Suhadi resmi melaporkan 9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait penanganan perkara yang menyangkut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan tersebut disampaikan di Gedung MK, Jakarta. Dalam keterangannya, C. Suhadi menyampaikan sejumlah persoalan yang menurutnya perlu diperiksa oleh MKMK terkait proses penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, salah satu persoalan yang disoroti adalah mengenai pertimbangan hukum dalam putusan yang dinilai membuka kembali ruang pemeriksaan terhadap status Wakil Presiden, padahal proses pencalonan hingga penetapan telah berlangsung.
“Peradilan itu timbangan, harus seimbang,” ujar C. Suhadi dalam pernyataannya, baru-baru ini.
Ia juga mempertanyakan aspek prosedural dan substansial dalam putusan tersebut, termasuk terkait legal standing pemohon dan pertimbangan mengenai kelengkapan dokumen pendidikan.
C. Suhadi menegaskan, laporan ke MKMK merupakan bagian dari kontrol etik terhadap penyelenggaraan peradilan konstitusi agar tetap berjalan sesuai prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MKMK belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.***(tim/k65news).
Editor : HAR.
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

