23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Pencanangan Zona Integritas, Bea Cukai Ketapang Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal

KETAPANG – Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Ketapang sebagai salah satu unit instansi vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi baik di bidang pengawasan maupun pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai. Dalam melaksanakan tugas pokok di bidang pengawasan dan fungsi community protector sekaligus fungsi optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai, KPPBC Tipe Madya Pabean C Ketapang melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) illegal di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. Dalam operasi tersebut berhasil ditindak BKC illegal berupa produk hasil tembakau atau rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA/ Miras) yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian BKC Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara yaitu dengan menetapkannya sebagai Barang Milik Negara untuk selanjutnya diusulkan penyelesaiannya kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Berdasarkan surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak Nomor: S-144, S-145, S-91 dan S-150/ MK.06/WKN.11/KNL.01/2019 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Ketapang maka pada hari ini, Rabu tanggal 11 Desember 2019 dilaksanakan pemusnahan BKC illegal dengan data sebagai berikut:

BKC Hasil Tembakau atau Rokok Illegal

Jumlah barang                      : 581.280 batang (29.064 bungkus)

Nilai barang                           : Rp 292.970.000,-

Potensi kerugian negara      : Rp 180.196.800,-

BKC MMEA atau Miras Illegal

Jumlah barang                      : 115 Liter (230 botol)

Nilai barang                           : Rp 115.000.000,-

Potensi kerugian negara      : Rp   15.713.950,-

BKC Illegal tersebut merupakan hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean C Ketapang selama Semester II Tahun 2018 dan dimusnahkan dengan cara digilas dengan kendaraan penghancur dan dibakar sampai habis sementara limbahnya akan ditimbun TPA milik Dinas Perkim-LH Ketapang.

Pelaksanaan pemusnahan BKC Illegal ini dilakukan bertepatan dengan pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pencanangan ZI ditandai dengan penandatanganan Piagam serta Wall of Support oleh Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Kepala Kantor Bea Cukai Ketapang dan Stakeholder terkait.

Demikian disampaikan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Ketapang,  Broto Setia Pribadi melalui Siaran Persnya yang diterima Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com, Rabu (11/12/2019) sore.***(r/k65news).

Editor      : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *