23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Kembali Polisi Delta Pawan Amankan Penjual Miras Beralkohol di Wilayah Hukumnya

DELTA PAWAN – Kegiatan penindakan dan penertiban Miras (minuman keras) illegal dalam rangka Operasi Pekat di wilayah hukum Polsek Delta Pawan, Ketapang, Kalbar, terus berlanjut.

Kapolsek Delta Pawan, AKP Riwayansah, kepada media ini, Sabtu (12/05/2018) sore menyatakan bahwa sekira pukul 08.30 Wiba sampai dengan pukul 09.30 wiba, bersama anggotanya telah melakukan penindakan dan penertiban minuman keras illegal beralkohol jenis Bir dan Anggur.

“Minuman keras ilegal berakohol jenis Bir dan Anggur yang kita amankan dari warung milik Sdr. Mat Juki (40) yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, dengan barang bukti terdiri dari , Guinners sebanyak : 5 dus (1 dus isi 12 lusin) + 1 botol, Angker Bir sebanyak : 5 Dus (1 dus isi 12 lusin) + 7 botol, Anggur Colesom sebanyak : 4 dus (1 dus berisi 24 botol) + 9 botol, dan Bir bintang kaleng sebanyak : 22 kaleng”, terang Riwaayansah.

Selanjutnya terang Riwayansah, untuk barang bukti telah diamankan di Polsek Delta Pawan guna penanganan proses hukum yang berlaku, dan kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Delta Pawan.

“Dari hasil penindakan dan penertiban ini ada beberapa catatan, diantaranya minuman beralkohol / miras yang berhasil diamankan diwarung tersebut berdasarkan hasil pengembangan atas penertiban miras ditoko Alparisi di jalan R. Suprapto kemarin, bahwa miras tersebut didapat dari Toko Kapal Terbang yang beralamat di Jalan R. Suprapto Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang”, ungkap Riwayansah.

Dikatakan Riwayansah lebih jauh, bahwa dengan ditemukannya minuman beralkohol atau miras di wilayah Hukum Polsek Delta Pawan itu, penindakan dan penertiban tetap ditindaklanjuti secara rutin guna mencegah dan mengantisipasi dampak dari Miras.

“Karena Miras adalah salah satu pemicu terjadinya konflik maupun tindakan melawan hukum atau kriminalitas baik secara individu, kelompok maupun golongan, hal ini juga untuk cipta kondisi yang saat ini bertepatan dengan pelaksanan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018 khususnya di wilayah Kecamatan Delta Pawan, dan umumnya di Kalbar, guna menjaga stabilitas Kamtibmas yang kondusif”, kata Riwayansah.

Kemudian Riwayansah berkata, bahwa dalam kegiatan penindakan dan penertiban Miras Illegal di wilayah hukum Polsek Delta Pawan itu adalah dalam rangka operasi pekat (penyakit masyarakat) yang melibatkan dan memberdayakan unit Fungsi Kepolisian Polsek Delta Pawan.***(Halim Anwar/K65News).

Gambar : Dokumen Polsek Delta Pawan untuk kabar65news.com.

_________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

__________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *