Dari Toko Kapal Terbang, Polisi Delta Pawan Amankan Seorang Wanita dan Miras
DELTA PAWAN – Personel Polsek Delta Pawan yang dipimpin langsung oleh Kapolseknya AKP. Riwayansah kembali melaksanakan kegiatan penindakan dan penertiban Miras (minuman keras) illegal dalam rangka Operasi Pekat (penyakit masyarakat) di Wilayah Hukum Polsek Delta Pawan, Ketapang, Kalbar, Sabtu (12/05/2018) sekira pukul 10.00 wiba hingga pukul 11.00 wiba.
Pelaksanakan kegiatan operasi penindakan dan penertiban minuman keras illegal di wilayah Kecamtan Delta Pawan kali ini, Polisi setempat telah berhasil mengamankan penjual dan barang bukti berupa minuman beralkohol jenis Bir ditoko Kapal Terbang Jalan R. Suprapto Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan.
“Adapun identitas penjual miras beralkohol yang berhasil kita amankan yakni Sdri. Marini (36), yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk RT.001 RW.001, Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang”, terang Riwayansah.
Selanjutnya kata Riwayansah bahwa, BB (barang bukti) minuman beralkohol jenis bir yang berhasil diamankan di dalam toko Kapal Terbang tersebut antara lain, Bir Bintang sebanyak : 21 dus (1 dus berisi 12 botol ), Guinners botol kecil sebanyak : 10 Dus (1 dus berisi 12 botol), Bir Bintang Kaleng sebanyak : 4 krat (1 krat berisi 24 kaleng), Guinners kaleng sebanyak : 10 krat (1 Krat berisi 24 kaleng), Heineken sebanyak : 7 dus (1 dus berisi 12 botol ), Guinners jumbo sebanyak : 8 dus ( 1 dus berisi 12 botol ), dan angker bir sebanyak : 24 dus (1 dus berisi 12 botol).
Untuk penjual atau pemilik toko dan barang bukti telah diamankan di Polsek Delta Pawan guna penanganan proses hukum yang berlaku, dan kasusnya pun ditangani Unit Reskrim Polsek Delta Pawan.
“Minuman beralkohol atau miras yang berhasil diamankan di toko tersebut didapatkan dari Sales yang berasal dari Kota Pontianak”, terang Riwayansah.
Kemudian berkaitan dengan Operasi Pekat yang dilaksanakan oleh Polsek Delta Pawan dari mulai hari pertama sampai dengan hari kedua hari ini, diakui Riwayansah, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan sebanyak 3 lokasi penjualan Miras di Wilayah hukum Polsek Delta Pawan.***(Halim Anwar/K65News).
Gambar : Dokumen Polsek Delta Pawan untuk kabar65news.com.
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________

