23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Insan Tani dan Nelayan Indonesia Kutuk Teror Bom di Gereja Surabaya

JAKARTA – Indonesia berduka. Teror bom kembali terjadi di negeri ini. Kali ini tiga Gereja di Surabaya menjadi sasaran, Minggu 13 Mei 2018. Menurut keterangan resmi Polda Jatim, sampai siang ini, teror bom merengut sejumlah korban jiwa dan puluhan luka-luka.

“Perkumpulan Insan Tani dan Nelayan Indonesia (INTANI) menyampaikan rasa duka cita yang mendalam serta mendoakan para korban”, Guntur Subagja, Ketua Umum Perkumpulan Insan Tani dan Nelayan Indonesia (INTANI), kepada media ini, Minggu (13/05/2018) siang.

Selanjutnya dengan tegas Guntur menyatakan, bahwa INTANI mengutuk perbuatan keji yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab tersebut. Apapun alasannya aksi teror dan pembunuhan tersebut tidak dibenarkan.

“Teror bom di sejumlah gereja di Surabaya dan sejumlah teror yang terjadi di tempat-tempat lainnya menjadikan masyarakat korban dan melahirkan ketidaktenangan bahkan ketakutan”, kata Guntur.

Oleh karenanya lanjut Guntur, INTANI mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat petani dan nelayan di negeri ini, tetap tenang dan menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia. Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan Indonesia damai dan masyarakatnya rukun.

“Masyarakat diminta tetap produktif namun waspada terhadap ancaman-ancaman yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas nasional serta persatuan Indonesia”, ajak Guntur, seraya berharap pemerintah dan aparat keamanan dapat melindungi warganya dan menangkap serta menguak para pelaku teror tersebut dan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***(Halim Anwar/K65News).

Gambar : Guntur Subagja, Ketua Umum Perkumpulan Insan Tani dan Nelayan Indonesia (INTANI).***(Ist).

_________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

__________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *