Terkait Ribuan Barang Milik Negara Yang Dibawa Roy Suryo, Kemenpora Hanya Menuduh
JAKARTA – Hingga berita ini diturunkan ternyata kasus Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Roy Suryo, yang diminta oleh Menpora Imam Nahrawi, untuk segera mengembalikan 3.226 unit aset barang milik negara, dalam hal ini barang milik Kementerian Pemuda dan Olah Raga yang katanya belum dikembalikan Roy Suryo, ternyata prosesnya belum juga tuntas.
Berkenaan dengan hal itu, Kuasa Hukum Roy Suryo, M. Tigor Simatupang, SH dan Law Firn-nya akan segera melayangkan somasi kepada Kemenpora Republik Indonesia.
“Hari ini kami akan melayangkan somasi Roy Suryo kepada Kemenpora”, terang Tigor Simatupang kepada Redaksi media ini, Rabu (03/10/2018) pagi melalui saluran telpon genggamnya.
Dijelaskan Tigor lebih lanjut, inti dari isi somasinya tersebut adalah, bahwa Kemenpora tidak punya bukti kuat terkait ribuan aset milik negara yang dibawa Roy Suryo.
“Intinya, Kemenpora tidak punya bukti, hanya menuduh”, ungkap Tigor Simatupang sembari menyatakan, bahwa kasus ini akan dibawanya ke ranah hukum baik perdata maupun pidana.***(R/K65News).
Gambar : Tigor Simatupang.***(Ist).
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_______________________________________________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


