Soal Kasus Barang Milik Negara, Roy Suryo Bawa Kemenpora Keranah Hukum
JAKARTA – Seperti dikabarkan sebelumnya, bahwa kasus Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Roy Suryo, yang diminta oleh Menpora Imam Nahrawi, untuk segera mengembalikan 3.226 unit aset barang milik negara, dalam hal ini barang milik Kementerian Pemuda dan Olah Raga yang katanya belum dikembalikan Roy Suryo, ternyata prosesnya belum juga tuntas.
Bahkan Kuasa Hukum Roy Suryo, M. Tigor Simatupang, SH dan Law Firn-nya juga secara resmi telah melayangkan surat somasi kepada Kemenpora pada hari Rabu, 03 Oktober 2018 lalu yang inti dari surat somasi itu adalah Kemenpora tidak punya bukti kuat terkait ribuan aset milik negara yang katanya dibawa Roy Suryo itu.
“Somasi yang dilayangkan kemarin itu bukanlah akhir dari langkah kami. Karena jika permintaan ma’af dari Kemenpora yang kami layangkan melalui somasi tersebut tidak dipenuh, kami akan lanjut pada langkah hukum yang lebih tegas, yaitu penuntutan melalui pihak penegak hukum, yakni Kepolisian. Supaya ditindaklanjuti sampai ke pengadilan”, terang Heru Nugoro Juru Bicara Roy Suryo, kepada kabar65news.com, Sabtu (06/10/2018) pagi.
Dijelaskan Heru Nugroho lebih lanjut, bahwa batas waktu untuk memenuhi tuntutan melalui somasi yang mereka layangkan adalah satu minggu setelah surat somasi itu mereka sampaikan.
“Jika tidak dipenuhi, langkah selanjutnya terpaksa akan dilakukan. Tujuan kami adalah demi memperbaiki nama baik RS di mata publik yang sudah dirusak sedemikian rupa oleh pihak Kemenpora”,tegas Heru Nugroho.
Ironis memang, lanjut Heru, Kemenpora adalah sebuah lembaga yang pernah dipimpin oleh Roy Suryo. Bahkan Sesmenpora-nya dulu adalah kawan baik Roy Suryo yang tadinya hanya eselon dua di Kementerian Komunikasi & Informasi.
“Kemudian dibantu dengan diupayakan menjadi eselon satu di Kemenpora, malah dia yang merusak kredibilitas RS dimata publik”, tutup Heru Nugroho.***(R/K65News).
Gambar : Heru Nugroho Juru Bicara Roy Suryo.***(Ist).
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_______________________________________________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


