23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Terkait OTT di Ketapang, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Dibawa ke Polda Kalbar

PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, beberapa hari lalu melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap sejumlah orang terkait dugaan Pungli di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, hasilnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ketapang, Donatus, SH, MH dan sejumlah stafnya digelandang ke Polres Ketapang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif oleh penyidik, maka Donatus, siang tadi secara resmi dibawa ke Polda Kalbar, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat ketika dihubungi Redaksi www.kabar65news.com  ,Jum’at (26/10/2018) malam membenarkan, bahwa Donatus sudah dibawa Tim Penyidik Polda Kalbar ke Pontianak Jum’at siang tadi.

Hal senada juga disampaikan Tim Kuasa Hukum Donatus, yakni Advokat Darius Ivo Elmoswat, SH bersama Advokat MJ.Samosir,SH kepada media ini di Pontianak, beberapa menit lalu.

“Kami tim pengacara beliau pun sudah bersama beliau di Pontianak. Rekan saya Advokat MJ.Samosir turut mendampingi beliau dari Ketapang dan satu penerbangan bersama dengan Tim Penyidik Polda Kalbar”, terang Darius Ivo yang lebih dahulu menuju Pontianak guna mempersiapkan segala sesuatu untuk kepentingan kliennya.

Dikatakan Darius Ivo dan MJ. Samosir lebih lanjut, bahwa terhadap kliennya tersebut diduga disangkakan melanggar pasal 12 huruf e tentang undang undang Tipikor.

“Kami Tim Kuasa Hukum beliau akan terus berupaya agar klien kami mendapat keadilan hukum, dan terpenuhinya semua hak hak hukumnya”, terang Samosir seraya menyatakan, bahwa kliennya bisa saja menjadi Justice Collaborator, yang selanjutnya di Aamiinkan Darius Ivo.

Seperti disampaikan Kapolda Kalbar Didi Haryono, kepada media ini, bahwa informasi dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang itu bermula adanya laporan informasi Nomor: LI/92/X/2018/ Dit Reskrimsus-3, tanggal 19 Oktober 2018 tentang keluhan para kontraktor di Kabupaten Ketapang.

Atas adanya laporan tersebut, maka pada jam 12.00 WIB, tanggal 22 Oktober 2018 Tim Penyidik Subdit-3 / Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin oleh Kasubdit-3 melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap sejumlah orang di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang.

“Perbuatan terlapor, diduga melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Th. 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang”, papar Kapolda Didi Haryono.***(R/k65news).

Gambar  : Advokat MJ.Samosir, S.H.***(Ist).

Penulis   : Adjie Saputra

Editor     : Fahrozi

_______________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *