Keluarga Korban Kasus Perundungan di Tumbang Titi Kecewa Atas Tuntutan Jaksa Terhadap Tersangka

KETAPANG – Terkait kasus perundungan dan pengeroyokan di muka umum yang terjadi di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, belum lama ini, proses hukumnya telah berjalan di Pengadilan Negeri Ketapang. Hasilnya keluarga korban sangat kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap tersangka hanya 6 (enam) bulan penjara.

Kepada media ini, Jum’at (10/07/2026) malam, Safa, salah satu keluarga korban Grey, mengungkapkan, bahwa dirinya dan keluarga sangat kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum itu.
“Seharusnya jaksa menuntut maksimal setengah dari orang dewasa, pidana penjara 1/2 (seperdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa sesuai Pasal 79 ayat 2 UU SPPA,sebagai efek jera untuk para pelaku pembulian,agar tidak terjadi perbuatan mengulang”, ungkap Safa yang juga warga Kecamatan Tumbang Titi ini kecewa.***(h/k65news).
Editor : HAR.
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


