Bupati Ketapang Tawarkan Penggandaan Kebun Plasma untuk Selesaikan Sengketa Lahan

KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang memediasi sengketa lahan antara Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus dan PT Prakarsa Tani Sejati. Mediasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang, Senin 24 Agustus 2026.

Bupati Ketapang Alexander Wilyo memimpin langsung pertemuan tersebut. Ia mendorong skema penyelesaian yang berkeadilan dan menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama.
Tawarkan Penggandaan Porsi Plasma
Salah satu poin penting dalam mediasi tersebut adalah komitmen peningkatan porsi kebun plasma. Dari yang semula dialokasikan sebesar 20 persen, Bupati Ketapang menawarkan penggandaan porsi plasma menjadi dua kali lipat untuk masyarakat.

Langkah tersebut dirancang sebagai kompensasi atas kelalaian perizinan yang sebelumnya terjadi. Sekaligus menjadi bentuk kemitraan yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian lokal secara berkelanjutan.
Selain itu, perusahaan juga diminta untuk mengintegrasikan tenaga kerja lokal dalam aktivitas operasionalnya. Perusahaan diminta memperluas jangkauan program Corporate Social Responsibility atau CSR.
Kelompok Tani Sambut Baik
Tawaran dari pemerintah daerah disambut baik oleh kuasa hukum dan perwakilan Kelompok Tani PTT. Sebagai bentuk itikad baik, Kelompok Tani PTT menyatakan kesiapannya untuk menjaga kondusivitas.

Kelompok tani juga menyatakan tidak akan lagi mengklaim lahan serta bersedia mencabut seluruh laporan hukum dan gugatan perdata yang sedang berjalan. Hal itu berlaku jika kesepakatan tersebut direalisasikan sepenuhnya.
Diberi Tenggat 7 Hari
Pemerintah Kabupaten Ketapang memberikan tenggat waktu 7 hari kepada direksi PT PTS untuk memfinalisasi skema tersebut.
Bupati Ketapang menegaskan, apabila solusi yang memihak rakyat tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya tidak segan melayangkan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi izin operasional PT PTS.
Mediasi ini dinilai menjadi cerminan bahwa penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui pendekatan yang mengedepankan empati dan kepastian hukum.***(adv/k65news).
Editor : HAR.
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


