23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Hormati Putusan MK, Gibran Tegaskan Lulus SMA Sebelum Kuliah di Singapura

JAKARTA – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara ijazah pendidikan yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam.

Hal tersebut disampaikan Gibran saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (7/10/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Namun demikian, MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena permohonan para pemohon tidak dapat diterima dan Gibran telah dilantik pada 20 Oktober 2024.

Menanggapi hal tersebut, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang berlangsung di MK.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” ujar Gibran.

Ia menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugas untuk membantu Presiden Prabowo Subianto.

“Yang paling penting sekarang saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi misi dan program dari Bapak Presiden,” katanya.

Terkait substansi ijazah, Gibran memastikan dirinya telah menyelesaikan pendidikan SMA sebelum melanjutkan pendidikan tinggi di Singapura.

“Kalau saya enggak lulus SMA kan saya enggak mungkin bisa kuliah, saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura ya itu,” tegasnya.

Ia menambahkan akan menindaklanjuti catatan dari MK tersebut.

Diketahui, pertimbangan MK menyebutkan dokumen yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran bukan berupa ijazah kelulusan, melainkan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.***(h/k65news).

Editor : HAR.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *