23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

SPBU Ketapang Mandiri Jalan Sendiri, Berikut Jawaban Bupati

KETAPANG – Berkaitan dengan pernyataan Hamimzar Yahya selaku Dirut PT. Ketapang Mandiri, yang saat ini focus mengelola SPBU, bahwa sejak dirinya menjabat, Pemkab Ketapang belum pernah menggelontorkan penyertaan modal untuk BUMD milik Pemkab Ketapang tersebut, sehingga dia berupaya mencari modal sendiri, mendapat respon dari Bupati Martin Rantan melalui H.Farhan, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang.

Kepada Redaksi media ini, Sekda H. Farhan, menjelaskan, untuk PT. Ketapang Mandiri ditahun anggaran yang telah lalu hingga tahun 2019 ini penyertaan modal dari Pemkab Ketapang itu tidak ada.

“Karena PT. Ketapang Mandiri harus memiliki businis plan terlebih dahulu dan membenahi manajemen nya”, terang Sekda Farhan, Sabtu (09/02/2019) malam.

Ditanya, dari dulu sampai sekarang modal yang dipergunakan BUMD Pemkab Ketapang itu darimana ? Farhan menjelaskan, bahwa dulu pada saat berdiri ada penyertaan modal dari Pemkab Ketapang.



“Seiring dengan waktu, kan dari beroperasionalnya perusahaan tersebut telah mendapat modal awal dan keuntungan. Jadi dari situlah mereka dapat mengoperasionalkan perusahaan”, papar Farhan, seraya mengatakan, karena usaha perusahaan ini hanya jual BBM saja, paling hari ini hanya modal kerja saja yang diperlukan.

Selanjutnya ditanya media ini lagi, bahwa kalau melihat posisi seperti ini apa tidak rugi Pemkab Ketapang membangun BUMD Ketapang Mandiri dan kayaknya pengelolaan SPBU Ketapang Mandiri jadi perusahaan pribadi ?

Menjawab pertanyaan itu, dengan tegas diakui Farhan, Pemkab Ketapang ada mendapat deviden, dan soal pandangan, bahwa  pengelolaan Ketapang Mandiri kayak perusahaan pribadi diakui Farhan, dirinya tidak bisa berkomentar.

“Karena pihak luar berhak saja menilai seperti itu”, ucap Farhan.

Kemudian ditanya media ini lebih lanjut, bahwa SPBU tersebut sepertinya “dikelola secara pribadi”, padahal Badan Hukum dan aset lainnya milik Pemkab Ketapang, apakah itu tidak menyalahi aturan ?



“Jika hal teresebut dugaannya memang benar, ya tentu menyalahi aturan, untuk membuktikannya harus diaudit”, pungkas Farhan.

Seperti disampaikan oleh Hamimzar Yahya, Dirut PT. Ketapang Mandiri kepada Redaksi media ini sebelumnya, bahwa dari awal dia menjabat belum ada penyertaan modal dari Pemkab Ketapang, sekarang dia jalan sendiri dan upaya modal sendiri untuk operasional perusahaan milik Pemkab Ketapang yang dipimpinnya itu.***(R/K65News).

Gambar  : SPBU Ketapang Mandiri.***(dok.k65news).

Penulis   : Fikri

Editor     : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *