DPRD Ketapang Setujui RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2017
KETAPANG – Dewan Perwakilan Rakyak Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang, Kalbar, telah menggelar Rapat Paripurna tentang penyampaian pendapat akhir fraksi, sekaligus pemberian persetujuan kepada Bupati Ketapang terhadap Perda APBD Perubahan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2017, di Gedung DPRD Ketapang, Senin (09/10/2017) pagi.
Enam dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Ketapang itu setuju dan memberikan tanggapan, masukan, kritikan terhadap APBD Tahun 2017, sedang satu fraksi yang tidak memberikan tanggapan adalah Fraksi PPP.
Adapun komposisi Rancangan Perda APBD perubahan tahun 2017, sebagai berikut, pendapatan Rp, 1,985,216,544,292,73,- Belanja Rp, 2,078,057,761,871,91,- Devisit Rp, 92,841,217,579,18, – Penerimaan pembiayaan Rp, 56,833,093,786,50, pengeluaran pembiayaan Rp. 5,732,340,000,00,- dan Pembiayaan Netto, Rp, 51,100,753, 786,50,-
Bupati Martin Rantan SH, dalam pari purna pagi itu, mengungkapkan bahwa pelaksanaan APBD tahun 2017, merupakan aktualisasi visi Ketapang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera, dan khusunya pada misi kedua yaitu meningkatkan infrastruktur daerah yang menelan biaya cukup besar.
“Sekarang kita membuka akses, termasuk jalan di kota kita lebarkan, dan berharap pada tahun 2018 semakin meningkat dan tahun 2019 akan tuntas semuanya”, kata Bupati Martin Rantan, kepada awak media usai menghadiri rapat paripurna tersebut.
Kedepan Bupati Martin berjanji yakni pada tahun 2020 akan mengatur kembali supaya regulasi kegiatan kepemerintahan merata di segala bidang tidak lagi hanya terfokus untuk infrastruktur.
Terhadap pendapat enam fraksi yang disampaikan legeslatif, Dia mengatakan bahwa pendapat fraksi adalah sesuai bahan masukan yang harus kita cermati, dan harus diakomodir dalam rangka pelaksanaan kepemreintahan di daerah ini.
“Seluruh pendapat fraksi akan kami kumpulkan dan akan di bahas dalam Tim SKPD untuk ditindak lanjuti“, tandas Martin Rantan.***(Yudo Sudarto/K65News).
______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_____