WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Bupati Martin Rantan Tegaskan Agar Investor di Ketapang Komitmen Laksanakan CSR

KETAPANG – Sebagian besar perusahaan yang berinvestasi di Ketapang, Kalimantan Barat, hingga saat ini sudah memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan CSR (Corporate Social Responsibility) sebagai tanggungjawab sosial perusahaan.

Hal itu disampaikan Bupati Ketapang, Martin Rantan,SH, kepada media ini, Senin (06/11/2017) sore.

Menurut Martin, sebagian besar CSR yang sudah dilaksanakan oleh perusahaan perusahaan yang berinvestasi di Ketapang itu kebanyakan berurusan dengan infrastruktur dan sosial kemasyarakatan.

Ditanya media ini kenapa CSR itu tidak dalam bentuk uang tunai ? Dijelaskan Martin, bahwa kalau dalam bentuk uang tunai itu tidak dibenarkan, “takutnya ke mana mana”, jawabnya singkat.

Selanjutnya sebagai Bupati Ketapang, Martin Rantan, dengan tegas menyatakan, bahwa dirinya tidak hanya menghimbau kepada para investor yang berinvestasi di Ketapang untuk melaksanakan kewajibannya, akan tetapi berkomitmen untuk melaksanakan CSR tersebut, karena itu merupakan kewajiban.

“Kongkritnya, bahwa setiap investor punya kewajiban melaksanakan program CSR yang tertuang didalam dokumen Amdal”, tegas Martin Rantan.

Seperti dilansir Wikifedia  bahwa, tanggung jawab Sosial Perusahaan atau CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumenkaryawanpemegang sahamkomunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan“, yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang.

Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.***(Halim Anwar/K65News).

Gambar : Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH.***(Foto:K65News).

_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

_______

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *