WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi PDIPerjuangan, Budi Mateus Anggap Angin Lalu

KETAPANG – Seperti diberitakan sebelumnya di media ini, bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkat kasasi antara Dewan Pimpinan Cabang PDIP Ketapang, Dewan Pimpinan Daerah PDIP Provinsi Kalbar, serta Dewan Pimpinan Pusat PDIPerjuangan, melawan Budi Mateus, S.Pd dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, belum lama ini.

Menanggapi putusan Mahkamah Agung itu Budi Mateus yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Ketapang, Kalbar, kepada media ini menyatakan bahwa tidak ada hal yang baru dalam putusan itu, sebelum ada putusan Mahkamah Partai.

“Anggap angin lalu saja”, kata Budi Mateus dari ujung telpon genggamnya, Selasa (07/11/2017) beberapa menit lalu.

Kata Budi, bukankah yang mereka (PDIP-Red) banding itu putusan PN (Pengadilan Negeri) Ketapan ? “Yang intinya agar masalah itu diselesaikan  Mahkamah Partai”, tukasnya.

Menurut Budi dirinya tetap bertahan sebagai anggota dan pengurus PDIPerjuangan sampai ada putusan Mahkamah Partai yang baru dibentuk oleh PDIPerjuangan untuk menyelesaikan sengketa internal mereka.

Selanjutnya kata Budi bahwa sah atau tidaknya pemberhentian seseorang pengurus partai menjadi hak Mahkamah Partai, “supaya diketahui gugatan saya ke Mahkamah Partai PDIPerjuangan di Jakarta belum pernah disidangkan, itulah sebabnya PN Ketapang dan PTUN Pontianak saya yang dimenangkan”,punkas Budi Mateus.***(Halim Anwar/K65News).

Gambar : Budi Mateus.***(Ist).

_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

_______

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *