WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Perkara Perselisihan PDIP dengan Budi Mateus Ketingkat Kasasi di Mahkamah Agung Dikabulkan

KETAPANG – Dikabarkan bahwa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung antara Dewan Pimpinan Cabang PDIP Ketapang, dan Dewan Pimpinan Daerah PDIP Provinsi Kalbar, serta Dewan Pimpinan Pusat PDIPerjuangan, melawan Budi Mateus, S.Pd dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Ketapang, Kasdi, S.IP, SH, ketika dikonfirmasi media ini, membenarkan bahwa perkara perdata itu dikabulkan dan sudah memiliki hukum tetap seperti tertuang dalam Keputusan Mahkmah Agung yang telah diterimanya.

“Ya, benar perkara perdata yang kami bawa ketingkat kasasi di Mahkamah Agung itu sudah dikabulkan dan inkrah”, terang Kasdi di kantor DPC PDIPerjuangan Jalan KH. Mansyur,Selasa (07/11/20170 pagi.

Dijelaskan Kasdi bahwa keputusan Mahkamah Agung tersebut bernomor 932 K/Pdt.Sus-Parpol/2017 yang intinya mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi, dalam hal ini DPC PDIP Kabupaten Ketapang, DPD PDIP Provinsi Kalimantan Barat, dan DPP PDIPerjuangan, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang, Nomor 6/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN Ktp., tanggal 3 Mei 2017.

Sementara itu Budi Mateus, S.Pd, SH, ketika dikonfirmasi media ini berkaitan dengan salinan Keputusan Mahkamah Agung itu menyatakan bahwa dirinya belum tau.

Senada dengan Budi Mateus, Agus Hendri selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang ketika ditanya media ini apakah dirinya sudah menerima salinan Keputusan Mahkamah Agung itu, menyatakan bahwa dirinya juga belum tau, dan belum pegang putusan yang dimaksud.***(Halim Anwar/K65News).

Gambar : Ketua DPC PDIPerjuangan Ketapang, Kasdi,SIP,SH.***(Foto: K65News).

_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

_______

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *