Polisi Ketapang Amankan Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin di Indotani , Ini Kabarnya
KETAPANG – Polres Ketapang, Kalimantan Barat, berhasil mengamankan tersangka pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) , di lokasi Pasiran Jaka, Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Selasa (10/04/2018) kemarin.
Menurut Kapolres Ketapang AKBP Sunario, SIK, MH, kepada media ini beberapa menit lalu menjelaskan bahwa tersangka berinisial YDM (43), yang beralamat di camp Desa Sungai Melayu Rayak tepatnya di Indotani.
“Tersangka ini berasal dari Desa Noel Baki, Dusun Kua Noah Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 1 (satu) buah mesin dompeng, 1 (satu) buah keong penyedot, 1 (satu) buah selang spiral, 1 (satu) buah pendulang, dan 1 (satu) buah karpet”, terang Sunario.***(Fikri/K65News).
Gambar : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com.
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________