WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Polisi Delta Pawan Amankan Pelaku Pencurian Ponsel, Ini Kabarnya

DELTA PAWAN – Anggota Polsek Delta Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat, telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian diwilayah hukumnya, Kamis (19/04/2018) pagi.

Kapolsek Delta Pawan, AKP Riwayansah, kepada media ini menjelaskan bahwa, diwilayah hukumnya, sekira pukul 09.00 Wib, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 (satu) buah Ponsel J5 yang dilakukan oleh IR (23) di dalam rumah Deomedis Pernandes Bontor, di Komplek Perumahan Darussalam III Jalan Panembahan Bandala Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, dengan kerugian sejumlah Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

“Adapun kronologisnya, sekira pukul 08.45 Wib, pelaku Sdr. IR menggunakan Sepeda Motor melintas di Jl. Panembahan Bandala, kemudian berhenti dirumah korban, dan masuk kedalam rumah kemudian langsung mengambil Ponsel milik korban dan setelah mengambil Ponsel milik korban IR langsung meninggalkan rumah itu”, terang Riwayansah, Kamis (19/04/2018) sore.

Selanjutnya, ungkap Riwayansah, saat akan meninggalkan rumah pelaku IR dilihat oleh korban dan langsung menghampiri kemudian menangkap pelaku. Saat korban berupaya menangkap pelaku dilihat oleh beberapa orang yang ada disekitar rumah korban, kemudian membantu korban untuk menangkap pelaku.

“Salah satu warga memberitahukan Piket SPKT dan Jaga Polsek Delta Pawan tentang peristiwa tersebut. Kemudian Personel Polsek Delta Pawan mengamankan pelaku IR dan dibawa ke Mapolsek Delta Pawan”, ungkap Riwayansah.

Atas peristiwa yang dialaminya, korban kemudian membuat Laporan Polisi Nomor : LP / 214-B / IV / RES.1.8 / 2018 / Delta Pawan, tanggal 19 April 2018 dalam Dugaan Tindak pidana Pencurian Pasal 363 KUHPidana.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa sebelumnya IR pernah di Pidana Penjara di Lapas Kelas II B Ketapang dalam dugaan tindak pidana pencurian. Dan saat ini pelaku telah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut”, tutup Riwayansah.***(Halim Anwar/K65News)

Gambar : Dokumen Polsek Delta Pawan untuk kabar65news.

_________


“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI

HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

__________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *