WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Bakamla RI Bersama KKP Lakukan Ini Untuk Tertibkan Kapal Ikan di Kuala Tungkal

JAMBI – Kapal patroli Bakamla RI KN. Bintang Laut-4801 menertibkan sejumlah Kapal Ikan Indonesia (KII) yang beroperasi di wilayah perairan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Rabu kemarin. Upaya penertiban itupun ditindaklanjuti dengan sosialisasi persuasif oleh Bakamla RI bersama KKP, Kamis (19/4/2018).

Kejadian berawal pada saat kapal negara yang dikomandani Mayor Laut (P) Hendra Kurniawan tersebut sedang melaksanakan tugas Operasi rutin pada Rabu (18/4), mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya beberapa kelompok KII yang beroperasi di sekitar perairan Jambi menggunakan alat tangkap yang dilarang yakni penggunaan jaring Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets).

Menindaklanjuti informasi tersebut KN. Bintang Laut-4801 segera melakukan penyisiran di perairan Kuala Tungkal dan sekitarnya. Sekitar tiga jam melakukan patroli laut pada posisi 00 45 00 S – 103 43 25 T, atau sekitar Kuala Tungkal, KN. Bintang Laut mendapati sejumlah 15 kapal nelayan sedang berlayar menuju lokasi penangkapan ikan. Selanjutnya laju kapal-kapal nelayan itupun dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal petugas patroli Bakamla RI, kapal-kapal nelayan itu belum sempat melakukan penangkapan ikan yang diduga menggunakan alat tangkap berupa jaring Trawls yang dilarang pemerintah. Dengan demikian petugas patroli Bakamla RI mengumpulkan 15 kapal tersebut kemudian memberikan sosialisasi dan penyuluhan terhadap para awak agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dapat merusak lingkungan ekosistem laut seperti penggunaan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets).

Guna mencegah pelanggaran oleh nelayan, Bakamla RI bersama petugas dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang tergabung dalam Satuan Tugas 115 Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing), menyampaikan sosialisasi kepada nelayan akan dampak negatif dari penggunaan alat tangkap menggunakan jaring Trawls maupun Seine Nets, pada Kamis (19/4). Tim Satgas 115 yang terdiri dari gabungan Bakamla dengan KKP, menyampaikan dampak negatif hasil tangkapan trawl yang tidak selektif dengan komposisi hasil tangkapan yang menyebabkan tertangkapnya semua ukuran ikan, udang, kepiting, serta biota lainnya, biota yang dibuang akan mengacaukan data perikanan karena tidak tercatat sebagai hasil produksi perikanan.

Pengoperasian trawl mengeruk dasar perairan dalam dan pesisir tanpa terkecuali terumbu karang dan merusak lokasi pemijahan biota laut. Mengganggu dan merusak produktivitas dan habitat biota pada dasar perairan di mana dasar perairan adalah habitat penting di laut karena terdiri dari ekosistem terumbu karang, lamun, dan substrat pasir atau lumpur. Melaui upaya persuasif tersebut diharapkan para nelayan mengerti dan memahami dampak negatif yang ditimbulkan serta tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara tersebut.***(SP/K65News).

Gambar : Dokumen Humas Bakamla RI untuk kabar65news.com.

_________


“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI

HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

__________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *