Lagi, Polisi Delta Pawan Amankan Penjual dan Pengedar Miras Jenis Arak
DELTA PAWAN – Operasi penindakan dan penertiban Minuman Keras illegal di wilayah hukum Polsek Delta Pawan, Ketapang, Kalbar, masih terus berlanjut yang melibatkan satuan fungsi Kepolisian serta para Bhabinkamtibmas Polsek Delta Pawan, Senin (07/05/2018).
“Pelaksanakan kegiatan operasi pemberantasan dan penertiban minuman keras illegal di wilayah Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan didapati minuman keras jenis arak siap edar di rumah Sdr. Udin Butar Jalan MT. Haryono No. 30 Kel. Tengah Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang, dengan Identitas penjual minuman keras yaitu Sdri. Gerika Yeni, alamat Jalan MT. Haryono Kelurahan Tengah Kec. Delta Pawan”, terang Kapolsek Delta Pawan, AKP Riwayansah, kepada media ini, Senin (07/05/2018).
Adapun barang bukti munuman keras jenis arak yang ditemukan di dalam rumah tersangka adalah, 5 (lima) kantong arak seharga Rp. 20.000 dan 9 (sembilan) kantong arak seharga Rp. 10.000.
“Untuk penjual dan pengedar serta barang bukti sudah diamankan di Polsek Delta Pawan guna penanganan proses hukum yang berlaku, kasus ditangani oleh Sat Reskrim Polsek Delta Pawan”, jelas Riwayansah.
Selanjutnya dikatakan Riwayansah, bahwa minuman keras sejenis arak yang ditemukan dari kedua penjual dan pengedar tersebut berasal dari luar Ketapang.
“Dengan ditemukannya peredaran miras di wilayah hukum Delta Pawan ini, penindakan dan penertiban tetap kami tindaklanjuti secara rutin guna mencegah dan mengantisipasi dampak dari Miras, karena Miras adalah salah satu pemicu terjadinya konflik maupun tindakan melawan hukum atau kriminalitas baik secara individu kelompok maupun golongan”,ungkap Riwayansah.
Hal itu juga, lanjut Riwayansah, adalah untuk cipta kondisi yang saat ini pelaksanaan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018 khususnya di wilayah hukum Polsek Delta Pawan, dan umumnya di Kalbar guna menjaga stabilitas Kamtibmas yang kondusif.***(Fikri/K65News).
Gambar : Dokumen Polsek Delta Pawan untuk kabar65news.
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________